jpnn.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Bank) menutup 2022 dengan mencatat kinerja positif (laba) sebesar Rp 86,6 miliar dari rugi bersih Rp 445,4 miliar pada Desember 2021.
Hal ini merupakan fakta yang sangat baik mengingat kondisi sosial ekonomi pasca-pandemi Covid-19 yang sangat memengaruhi kinerja bank selama 2022.
BACA JUGA: J Trust Bank Terus Perkuat Kerja Sosial Melalui CSR untuk Membantu Masyarakat
Perolehan laba ini didorong oleh pertumbuhan kredit yang selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Per Desember 2022 kredit tumbuh sebesar 95 persen menjadi Rp19,53 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,01 triliun per Desember 2021 dengan 3 segmen penopang utama dari Corporate, Linkage Multifinance, dan Commercial & SME.
BACA JUGA: J Trust Bank Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun pada Desember 2022
Pada perkembangan keuangan berkelanjutan 15,4 persen dari total portfolio kredit atau sebesar Rp 3 triliun merupakan pembiayaan kepada kegiatan usaha berkelanjutan.
Kemudian pada sisi simpanan melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito Bank menghimpun DPK sebesar Rp 25,66 triliun atau tumbuh 61 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,95 triliun pada akhir Desember 2021.
BACA JUGA: J Trust Bank Raih Penghargaan IDXChannel CSR Award 2022
Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai menyampaikan keyakinannya pada kinerja perusahaan yang akan terus bertumbuh.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan utama yaitu nasabah yang selalu setia bersama J Trust Bank. Meskipun tahun 2023 ini masih akan diliputi oleh tantangan dan ketidakpastian, J Trust Bank optimis dengan kinerja perusahaan yang akan terus membaik," ujar Ritsuo.
J Trust Bank optimistis bisa terus mencapai pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga tahun 2023.
Per Desember 2022, J Trust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali J Trust Bank telah melakukan penambahan setoran modal sebesar Rp 360 miliar sehingga J Trust Bank telah memenuhi ketentuan Modal Inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia