jpnn.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru terkait proses check in di stasiun keberangkatan.
Bila sebelumnya penumpang yang telah membeli tiket bisa melakukan check in di stasiun mulai 12 jam sebelum keberangkatan KA.
BACA JUGA: Menhub: Kalau Yogyakarta Penuh, Bisa ke Sini
Kini penumpang yang sudah mempunyai kode booking bisa melakukan proses check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum waktu keberangkatan KA.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass),” ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto.
BACA JUGA: Aksi 313, ini 16 KA yang Berangkat dari Stasiun Gambir
Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counter.
"Check in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan," kata Suprapto.
BACA JUGA: Antisipasi Aksi 313, KAI Rekayasa Keberangkatan KA
Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun.
Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.(muhammad hanafi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bekasi Bisa Gunakan KA Jarak Jauh ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Yessy