jpnn.com - jpnn.com - Dugaan penyimpangan kios di Pasar Klewer, Solo mengemuka. Kios-kios yang ada tidak hanya dialihsewakan, tetapi juga dijual-belikan.
Padahal ada larangan mentransaksikan kios-kios di pasar milik Pemerintah Kota Surakarta itu. Namun, dari transaksi penjualan kios terungkap bahwa nominalnya bisa mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA: Presiden Temui Garda Terdepan Bangsa se-Solo Raya
Sumber yang disebut-sebut menjadi perantara pedagang pemilik surat hak penempatan (SHP) dan penyewa atau pembeli kios menganggap praktik ilegal itu sudah lazim. "Sudah biasa. Banyak yang menyewakan terutama juragan-juragan yang punya beberapa kios tak terpakai," ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Solo, Rabu (1/2).
Nilai harga sewa atau pembeliannya ditentukan lokasi kios. Jika kios berada di dekat akses masuk pasar, harganya melambung tinggi.
BACA JUGA: Panti Jompo Ini Butuh Kasur Baru, Mau Bantu?
"Dekat akses jalan tinggi karena banyak dilalui calon pembeli. Kalau di tengah, di belakang, atau lantai dua, dan tiga, pastinya tak seramai di dekat akses masuk," papar dia.
Menjelang Pasar Klewer ditempati, banyak pihak berburu mendapatkan kios dengan cara sewa atau beli. Ada beberapa kios yang siap ditransaksikan.
BACA JUGA: Oh Evelyn, Rela Dijamah demi Uang Kuliah
"Ready dua plong. Juragannya minta biaya sewa setahun sekitar Rp 60 juta. Tapi nanti masih bisa nego," ungkapnya.
Selain disewakan, ada juga pemilik SHP menjual dua plong kios dengan harga Rp 1,25 miliar. "Per plong-nya berukuran 1,8x2 meter," terang dia.
Bagaimana teknis sewa atau belinya? Sumber itu mengaku siap mempertemukan dengan pemilik SHP. “Nego sendiri saja. Saya hanya bantu, bukan makelar," ucapnya.
"Kalau lebih jelas, ya menunggu dulu. Paling Maret (Pasar Klewer, Red) sudah ditempati. Jadi lebih jelas, bisa mengecek sendiri cocok atau tidaknya," imbuh sumber.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) Wiharto mengakui adanya praktik ilegal oknum pemilik SHP kios Pasar Klewer. "Pastinya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dinas. Semacam rahasia umum di antara pedagang pasar," kata dia.
Menurut Wiharto, larangan alih sewa dan penjualan kios Pasar Klewer karena lokasi tersebut merupakan aset pemkot. Pedagang hanya selaku pengguna kios yang ditandai dengan kepemilikan SHP.
"Ya fenomena ini biasanya terbongkar kalau pas ada kejadian semacam ini (pendataan dinas), pedagang hendak menempati bangunan baru," tegas Wiharto.?
Alasan kios dialihsewakan, imbuhnya, cukup beragam. Misalnya, ada pedagang memiliki lima kios terpisah yang dua di antaranya dirasa sepi pembeli.
Nah, kios yang sepi itu selanjutnya disewakan. Ada juga yang mengalihsewakan kepada kerabat karena sudah tak sanggup berdagang.
Dia berharap pemkot bersikap tegas memberikan solusi terkait fenomena tersebut. Kepada pedagang, Wiharto meminta tidak melakukan praktik ilegal mengalihsewakan kios bahkan menjualnya.
"Kalau dinas menemukan indikasi ke arah sana, ya itu hak pemkot mau (SHP, Red) dicabut atau bagaimana," ucap Wiharto.(ves/wa/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Uang Studi Tur Anak, Bambang Nekat Merampok
Redaktur & Reporter : Antoni