Hasbi meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah
BACA JUGA: Akibat Century, Suara Setgab Belum Bulat
"Meminta MK membatalkan seluruh tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KIP Aceh di Aceh karena melanggar konstitusi," kata Hasbi saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/12)Hasbi menilai, KIP Aceh adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
BACA JUGA: BM PAN Diminta Sosialisasikan Hatta
"KIP merupakan salah satu kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain baik dari jumlah anggota maupun mekanisme kerjanya," ujar Hasbi.Selain itu, Ia juga menyayangkan sikap KPU Pusat mengeluarkan peraturan Pilkada dengan surat Nomor 235/2011 tanggal 2 Mei 2011 karena telah menganggu mekanisme pengaturan Pilkada di Aceh
Dijelaskannya, KIP Aceh harus menaati Qanun Pilkada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
BACA JUGA: Bang Yos: Parpol Besar Ingin Membunuh Kami
Namun, dengan berpedoman pada peraturan KPU, KIP Aceh telah menetapkan beberapa tahapan PilkadaSeharusnya, imbuh dia, tahapan Pilkada tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Qanun Aceh tentang Pilkada diselesaikan dalam pembahasan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh."Tindakan KIP Aceh yang menetapkan tahapan Pilkada telah melanggar ketentuan hukum dan kewenangan yang diberikan kepadanya sehingga perbuatannya bertentangan dengan konstitusi," tandas Hasbi. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Pasrahkan Angelina ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi