KIP Pastikan Jadwal Pemungutan Suara Bergeser

Rabu, 18 Januari 2012 – 08:13 WIB

BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, terhitung Selasa (17/1).

“Hari ini (kemarin), kita sudah  membuka pendaftaran bagi pasangan calon baru,”kata Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adidarma dan Robby Saputra, Selasa (17/1).

Keduanya menyampaikan, segera mengirimkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk dapat menindak lanjuti amar putusan MK dengan membuka kembali pendaftaran, baik kepada calon yang diusung partai politik, gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangan, terhitung sejak 17 Januari sampai 24 Januari 2012 kedepan.

Sementara, dampak dari putusan sela MK tersebut, tentunya akan membuat bergesernya kembali hari pemungutan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan 16 Februari 2012 mendatang.

Yarwin pun memperkirakan, pergeseran hari pemungutan suara bisa 40 sampai 60 hari mendatang. Kemungkinan besar, pemungutan suara baru dapat dilaksanakan pada Maret atau April 2012 mendatang.

Apalagi nanti jika ada calon perseorangan ikut mendaftar, maka akan membuat proses menjadi panjang. Sedikitnya membutuhkan waktu satu bulan atau 28 hari mulai dari tahapan pendaftaran sampai pada penetapan calon, termasuk didalamnya verifikasi administrasi, verifikasi faktual terhadap dukungan suara berupa foto copy KTP, tes kesehatan, dan uji mampu membaca Alquran.

Disamping berdampak pada berubahnya hari pemungutan suara, dibukanya kembali ‘kran’ pendaftaran juga berpengaruh pada bergesernya jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

KIP Aceh sebelumnya sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilukada 2012 sebanyak 3.227.586 pemilih, terdiri dari 1.591.712 laki-laki dan 1.635.874 perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 9.768. “Satu hari saja bergeser, mereka yang berusia 17 tahun banyak bertambah,” terangnya.

Bukan hanya itu, pergeseran tersebut juga berimbas pada persoalan logistik Pemilukada seperti surat suara, kertas suara dan formulir C1. “Dengan adanya penambahan calon, maka kertas suara yang tadinya hanya untuk pasangan kan bertambah lebar lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi menyampaikan, untuk sementara partainya belum bersikap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada Aceh, namun demikian, pihaknya menyambut baik putusan sela MK.

Untuk menindak lanjuti putusan sela MK, dalam waktu dekat, Partai Aceh akan menggelar rapat konsolidasi internal  ‘Rapat Ban Sigom Aceh’. Rapat itu bertujuan untuk mentukan sikap apakah akan mendaftar atau tidak.

Topik pembahasan pada Sigom Donya, tuturnya, akan fokus terhadap putusan sela MK yang meminta KIP Aceh untuk membuka peluang pendaftaran ulang calon kandidat selama tujuh hari. “Apa keputusanya, nanti sajalah kita bilang, usai konsolidasi Sigom Donya telah dilakukan, apakah kami (PA, red) ikut dalam Pemilukada kali ini, atau tidak,” tuturnya.     

Di kesempatan terpisah, Wagub Aceh Muhammad Nazar yang juga merupakan salah satu kandidat calon gubernur, menyatakan, tak mempermasalahkan adanya perpanjangan jadwal. Malah,  dulu dia pernah mengajak kawan kawan partai segera daftarkan kandidatnya di KIP atau dukung yang sudah mendaftar.

“Saya dulu mengira kawan kawan yang ingin maju benar benar tidak mau mendaftar lagi, tetapi terakhir mereka meminta waktu untuk mendaftar lagi. Ya boleh juga, yang penting Aceh aman, celah hukum ada, demokrasi harus berkualitas dan pembangunan tetap jalan,” tukas M Nazarrudin.

Dia berharap semua kompak pada misi menyelamatkan, mencerdaskan dan menyejahterakan Aceh meski berbeda strateginya. Kita juga pahamlah siapa-siapa yang main-main api dan memancing suasana dalam proses Pemilukada Aceh kali ini, “pungkasnya. (slm/imj/den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Kursi Banggar Rp 24 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler