KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April

Jumat, 20 Januari 2012 – 07:53 WIB
PA MENDAFTAR: Calon Bupati Aceh Utara/wakil bupati, Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, mendaftarkan diri ke KIP Aceh Utara, dari jalur Partai Aceh, Kamis (19/1). Foto: Armiadi/Rakyat Aceh

LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) semula 16 Februari berubah menjadi 9 April 2012.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisioner KIP Aceh Roby Syahputra kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) usai rapat pleno KIP Aceh dan Kabupaten/Kota yang berlangsung alot sejak sejak pagi hari hingga sore harinya. “Kita memutuskan pemungutan suara dari sebelumnya dijadwalkan 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Roby.

Dikatakan Roby, rapat yang berjalan alot tersebut menerima semua masukan seluruh unsur pimpinan KIP kabupaten/kota yang merasa berat melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk membuka kembali pendaftaran kepada pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri.

Berbagai alasan dikemukan terlontar dalam rapat, salah satunya adalah beratnya melakukan verifikasi ulang semua pendukung calon pasangan. “Karena itu kita sepakat mengundurkan pemungutan suara,” tandas Robby.

Disampaikannya juga, dalam rapat juga disepakati hasil keputusan rapat Pleno akan dibawa ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Mendagri. “Besok (hari ini Jumat, 20/1) kita akan menyurati MK. Kita berharap semua lampiran hasil rapat yang kita kirim bisa menjadi pertimbangan MK dan mengabulkannya,” tukas Roby lagi sambil menambahkan sekaligus meminta payung hukum untuk dapat mereka dengan tenang melakukan Pemilukada.

Sementara itu sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni. AH kepada Rakyat Aceh saat dihubungi melalui saluran selular juga menyampaikan hal yang sama. Agusni menyampaikan tersebut seusai rapat pleno seluruh komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di kantor KIP Aceh, Banda Aceh.).

“Hasil pleno KIP menetapkan pemungutan suara semula 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Agusni.

Kepada Rakyat Aceh, Agusni menyatakan, dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, pemunduran jadwal pemungutan suara tersebut karena, implikasi keluarnya keputusan MK dipastikan berdampak dengan seluruh jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jadwal pendaftaran, verifikasi calon pasangan yang baru, pemeriksaan kesehatan, tes baca Al Quran dan verifikasi ulang dukungan, semua itu tidak akan sempat bila dengan jadwal semula. “Pasti sangat memberatkan kita bila jadwal awal tetap dilaksanakan. Karena itu kita sepakat jadwal diundur,” tukas Agusni. (slm/arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Litbang Kementan Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler