Kirana Plus BRI Life Hadir dengan Beragam Manfaat untuk Perlindungan Jiwa Bagi Nasabah

Selasa, 02 April 2024 – 14:35 WIB
Foto: Akun @brilifeid di Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi jiwa memberikan manfaat untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi keluarga jika terjadi hal-hal tak terduga yang mengakibatkan risiko tutup usia pada tertanggung.

Dalam memilih asuransi, setiap orang tentu akan memilih manfaat dan keunggulan yang paling menarik. Keterjangkauan premi yang akan dibayarkan secara rutin, seringkali menjadi salah satu pertimbangan utama.

BACA JUGA: KIRANA PLUS, Inovasi Layanan Terbaru Sinergi dari BRI dan BRI Life

BRI dan BRI Life berkolaborasi untuk menjawab kebutuhan nasabah melalui Kirana Plus.

Produk asuransi berjangka ini menawarkan premi yang terjangkau, disesuaikan dengan usia masuk calon Tertanggung dan nominal uang pertanggungan yang dipilih.

BACA JUGA: Layanan Siaga Mudik Lebaran BRI Insurance Ada di Rest Area KM 57

Adapun uang pertanggungan yang tersedia mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 500 Juta. Keunggulan lainnya, asuransi Kirana Plus dapat memiliki lebih dari satu polis dengan akumulasi uang pertanggungan sebesar Rp500 juta.

Untuk memiliki produk asuransi “Kirana Plus”, anda perlu memenuhi beberapa syarat di antaranya.

Nasabah sudah dapat menjadi pemegang polis dengan usia minimum 18 tahun, sedangkan tertanggung minimal 18 tahun sampai dengan 60 tahun dengan masa asuransi 4 tahun.

Kemudian bagi Anda yang melakukan pembayaran premi tahunan di muka, Anda akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Pembayaran premi dapat dilakukan melalui Virtual Account dan Mass Debit.

Adapun manfaat yang akan diterima pemegang polis adalah 100 persen uang pertanggungan dan pertanggungan berakhir untuk skema pembayaran premi tahunan.

Kemudian, bagi pemegang polis dengan pembayaran seluruh premi di muka akan mendapatkan manfaat lebih banyak, yakni 100 persen uang pertanggungan dan tambahan dari sisa premi tahunan untuk Masa Asuransi yang belum dijalani Tertanggung jika ia meninggal dunia sebelum Masa Asuransinya berakhir, sekaligus pertanggungan berakhir.

Jika terjadi musibah tak terduga yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, pihak BRI Life akan memberikan keputusan klaim sekaligus memproses pembayarannya dalam 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen klaim diterima dengan lengkap di kantor pusat.

Yuk, segera manfaatkan asuransi Kirana Plus untuk menambah proteksi bagi diri dan keluarga tercinta dan daftar ke kantor cabang BRI Life terdekat.(jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BRI   BRI Life   asuransi   KIRANA PLUS  

Terpopuler