Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya

Selasa, 23 April 2024 – 08:11 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor anggota polisi di Mapolres Bangkalan, Senin (22//4/2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

jpnn.com, BANGKALAN - Penyidik Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap dua pemuda pencuri sepeda motor milik polisi wanita (polwan) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

"Kedua tersangka ini berinisial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (22/4).

BACA JUGA: Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib

Konon kedua pemuda ini merupakan "duet maut" dalam sejumlah aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Aksinya terungkap setelah mereka mencuri motor milik petugas Polres Bangkalan yang sedang melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion setempat.

BACA JUGA: Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading

Korbannya ialah Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.

Dari hasil penyelidikan itu, unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku

"Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan," tutur Febri.

Dari pengakuan kedua tersangka terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali mereka lakukan di sejumlah TKP, termasuk di indekos wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga barang elektronik.

"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.

Kedua tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Menurut data di Mapolres Bangkalan, kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus.

Lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus, dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.

"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, di samping mengedepankan pencegahan daripada penindakan," ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler