jpnn.com, PALANGKA RAYA - SU, pegawai negeri sipil di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, harus menanggung derita karena menjalin cinta terlarang dengan janda beranak empat berinisial SA.
Inspektorat Kota Palangka Raya sudah menyiapkan beberapa sanksi bagi SU.
BACA JUGA: Tak Sengaja Menelan Biji Rambutan, Kakek Meninggal Dunia
Di antaranya, ancaman turn gulungan hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Sebab, perbuatan SU sudah sangat keterlaluan. Dia memintai persetujuan cerai dari istrinya hanya demi sang janda.
BACA JUGA: Berita Duka, Astri Meninggal Dunia
“Oleh istrinya tidak dikabulkan sebab istri sah tak setuju dan atasan tak setuju. Jadi, ini nanti dobel sanksinya. Bisa-bisa sanksi pemecatan bisa diberlakukan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (10/1).
Dia menambahkan, SU ngotot untuk bercerai meski sudah memiliki seorang anak dari istri sah.
BACA JUGA: Genjot Penjualan Xpander, Mitsubishi Buka Diler ke-107
”SU ini sempat menyalahkan istrinya lalu kami panggil. Ternyata usai dijelaskan ada orang ketiga,” tambah Alman.
Menurut Alman, cinta terlarang SA dan SU berlanjut ke pernikahan siri.
“Parahnya lagi selingkuhan SA sudah hamil anak kelima. Jadi, kami periksa lagi untuk kasus lanjutan,” ucap Alman. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habisi Nyawa Pria Tua, Pembunuh Bayaran Dibayar Rp 20 Juta
Redaktur & Reporter : Ragil