Kisah Kain Penutup Ka'bah untuk Suryadharma Ali dan Sewa Pemondokan Haji

Jumat, 30 Oktober 2015 – 22:07 WIB
Mantan Menag Suryadharma Ali. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PPP Mukhlisin beberkan pemberian kain penutup Ka'bah alias kiswah kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada tahun 2010. Menurutnya, pemberian itu masih berkaitan dengan penyewaan empat buah rumah di Syare' Mansyur dan Thandabawi.

Mukhlisin menceritakan, kain kiswah tersebut berasal dari rekannya yang bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Warga negara Arab Saudi itu adalah pemilik empat rumah yang disewa pihak Kemenag untuk jemaah Indonesia.

BACA JUGA: Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Akan Bertambah

"Mukhlis saya punya sesuatu yang bisa buat kebanggaan rasa cinta mahabbah siapa tokoh-tokoh yang bisa dikasih, Cholid bilang itu sama saya," kata Mukhlisin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10).

Anggota Komisi VI DPR RI itu kemudian mengusulkan agar kain Kiswah diberikan kepada Suryadharma. "Ya sudahlah rumahmu kan juga sudah disewa. Terlepas itu nggak tahu bantuan menteri apa tidak, kamu kasih apa yang kamu punya juga boleh," ucap Mukhlisin menirukan pernyataanya kepada Cholid.

BACA JUGA: Pansus Asap Tak Ganggu Penyidikan Polri

Pemberian kain kiswah, lanjut Mukhlisin, dilakukan di Hotel Makkah Hilton Towers. Saat itu Cholid kebetulan bertemu dengan rombongan menteri agama di lobi.

Anggota dewan asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Suryadharma dengan Cholid disaksikan banyak orang. Tapi dia tak tahu menahu pembicaraan antara Cholid dengan Suryadharma saat itu.

BACA JUGA: RAPBN Deadlock, Fadli Zon Menghadap Prabowo

"Dia berikan barang itu 1 ke Pak SDA, satu ke salah tokoh Indonesia, kalau disana namanya kiswah," beber pria yang sempat lama tinggal di Arab Saudi itu.

Dalam dakwaan terhadap Suryadharma disebutkan bahwa pemondokan milik Cholid di Syare' Mansyur dan Thandabawi sebenarnya sudah dinyatakan tak layak oleh tim Kementerian Agama. Namun akhirnya empat rumah tersebut disewa setelah Mukhlisin menghubungi Suryadharma Ali.

Pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.

Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam  pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HAHAHA... Kuasa Hukum: Kasus Suap yang Menjerat Rio Hanya Salah Paham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler