jpnn.com - SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan judi online antarprovinsi beromzet Rp 2 miliar per bulan. Polisi menangkap tiga bandar besar yang membawahkan ratusan pengecer dan pelanggan. Salah satunya ditemukan ketika bersembunyi di Makassar.
Tiga tersangka yang sudah ditangkap adalah Dolfiandra Susanto Putra alias DS, 28, warga Sambikerep, Surabaya; Celvian, 35, warga Sambikerep, Surabaya; dan Budi Putra Philips, 38, warga Goa, Makassar.
BACA JUGA: Jokowi dan SBY Kompak Serukan Sinergi Antara Partai dan Pemerintah
Pengungkapan bandar kakap itu berawal dari informasi semakin maraknya permainan judi bola sistem online dalam beberapa bulan terakhir. Anggota unit jatanras kemudian melakukan penyelidikan. ”Kami menembus jaringan mereka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete.
Berdasar penyelidikan, petugas menemukan siapa saja bandar tersebut. Salah satunya Dolfiandra alias DS yang ditangkap di rumahnya. DS merupakan bandar judi yang membawahkan lebih dari seratus pengecer di Surabaya. Para pengecer itulah yang mencari penomboknya.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan si Cantik Ini
Polisi juga menangkap Celvian. Dia satu tingkat dengan DS yang juga membawahkan ratusan pengecer. ”Mereka sama-sama menguasai pasar judi di Surabaya,” ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak siapa saja yang ada di atas mereka. Hasilnya, petugas menemukan agen besar bernama Budi. Dia merupakan atasan DS dan Celvian dan memilih markas di Makassar. Tim lengkap dikerahkan untuk memburu agen besar tersebut.
BACA JUGA: Ini Wejangan SBY yang Membuat Kader Demokrat Optimistis
Petugas sempat mengalami kesulitan membekuk Budi yang menerapkan pengamanan berlapis untuk melindungi dirinya. Selain mengerahkan personel penjaga, tempat tinggalnya dibuat steril. Takdir menyebutkan, hampir setiap jengkal rumahnya dipasangi kamera CCTV. Ada yang mengawasi kamera tersebut setiap saat.
Petugas membutuhkan waktu sekitar tiga minggu sampai akhirnya bisa menembus pertahanan itu. Caranya, Takdir menyamar sebagai pengusaha batu bara. ”Saya kan mirip-mirip pengusaha gitu lah,” ucap Takdir, lalu tertawa.
Berbekal status palsu tersebut, Takdir lolos masuk ke dalam rumah Budi tanpa dicurigai. Bahkan, setelah berkenalan, tersangka bertubuh tambun tersebut hendak mengajak Takdir dalam kerja sama bisnis. Dengan penyamaran itu, Takdir mendapatkan bukti yang cukup terkait dengan aktivitas Budi di dunia perjudian. Tidak lama kemudian, Budi pun ditangkap.
Petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, notebook, laptop, 3 kalkulator, 4 buah numPad, 6 key bank, 4 rekening di sejumlah bank, 10 rekapan judi, 13 buku ukuran besar berisi catatan judi, dan 2 bendel printout judi online. Ada juga uang tunai Rp 3,1 juta.
Takdir menjelaskan, jaringan bandar itu menggunakan beberapa situs untuk menjaring penombok. Di antaranya, www.ultra88.com, www.logifun.com, dan www.maxbet88.com. Penombok yang ingin berjudi harus mendaftar agar mendapat username dan kata kunci. Kata kunci itulah yang dijual pengecer kepada penombok.
Untuk ikut berjudi, cukup masuk laman situs tersebut dan memilih permainan. Biasanya, bandar memasang taruhan sepak bola setiap akhir pekan. Uang taruhannya ditransfer ke rekening milik tersangka. ”Nilai transaksinya sampai ratusan juta rupiah,” jelasnya. Jika menang, keuntungan ditransfer ke rekening penombok.
Takdir menjelaskan, jaringan judi tersebut bukan sembarangan. Mereka menguasai permainan judi bola dan togel di sejumlah kota besar di Indonesia. Di antaranya, Surabaya, Makassar, Medan, dan sejumlah kota lainnya. Untuk DS dan Celvian, dalam sepekan omzetnya masing-masing sekitar Rp 50 juta. Bahkan, Omzet Budi mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan.
Sementara itu, Budi mengaku melakoni bandar judi bola sejak setahun terakhir. Dia memberlakukan pengamanan ketat di rumahnya agar tidak bisa terendus polisi. ”Semua bandar di bawah saya dikasih keuntungan 10 persen dari nilai total pendapatan uang sepekan itu,” ucapnya. (eko/c6/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dualisme Parpol, Yasonna : Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit
Redaktur : Tim Redaksi