jpnn.com - Seorang warga Amerika Serikat (AS), bernama Mark Allan Greenwalt, dipaksa meninggalkan Indonesia, Rabu (13/6). Dia dideportasi karena melanggar hukum keimigrasian Indonesia.
Rangga Mangowal, Magdalena Utusan
BACA JUGA: 2 Hari Pacaran, Mahasiswi Dinodai Paksa Cowoknya
MARK masih enggan meninggalkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Manado, Sulut. Keinginannya sebelum dipaksa balik ke negaranya hanya satu yakni bertemu dengan sang pacar dan putrinya yang masih lima bulan.
Sekira pukul 09.30 Wita, sang kekasih yang kemudian diketahui bernama JS alias Julianti tiba di Kanim. Julianti yang menumpang taksi online itu tidak sendiri. Dia membawa serta bayinya yang adalah anak Mark, ditemani seorang anak kecil.
BACA JUGA: Prilly Latuconsina Masih Dipantau Orang Tua
Mark sedang berada di ruangan Kanim, menyiapkan barang-barangnya. Disebutkan seorang petugas imigrasi, jadwal keberangkatan Mark ke bandara pukul 09.30. Namun Mark belum mau berangkat jika kekasihnya belum tiba.
Pada akhirnya Mark menyambut kedatangan Julianti. Mark menggendong putri cantiknya, sambil sesekali mengajaknya bercanda. Sedangkan Julianti ke ruangan untuk mempersiapkan barang Mark.
BACA JUGA: Si Mantan Minta Uang yang Dikasih saat Pacaran, Plus Bunga
Raut wajah senang sekaligus sedih dipancarkan pria berusia 47 tahun itu. Pasalnya, dia tidak dapat bertemu kembali dengan buah hatinya selang enam bulan ke depan.
Hal tersebut diperjelas Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Bambang Irawan. Menurutnya, langkah deportasi terhadap Mark berdasar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011).
“Yang bersangkutan yakni WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari. Akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu di deportasi dan dicekal tidak bisa balik lagi ke Indonesia selama kurun waktu enam bulan,” jelas Irawan.
Senada disampaikan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Hendrik Rompis. Dia menjelaskan Mark akan langsung dikirim kembali ke negaranya Amerika. “Sesuai ketentuannya, yang bersangkutan akan dideportasi langsung ke Amerika. Namun sesuai tiket pemberian kedutaan Amerika Serikat di Surabaya, dirinya transit di Singapura, Dubai, baru ke Amerika. Seharusnya bisa dari Manado langsung. Tapi karena tiket dari kedutaan seperti itu, jadi kita menyesuaikan,” sebutnya.
Ditambahkan Rompis, sebelum diamankan keimigrasian, Mark menetap di rumah salah satu warga di daerah Dendengan Dalam, Paal Dua.
“Kami mendapat informasi laporan warga yang mencurigai keberadaan WNA dan akhirnya kita tindaki. Hingga saat ini, dari Kanim Kelas I Manado mencatat, sejak Januari sudah mendeportasi sembilan orang WNA, salah satunya Mark,” tandasnya.
Sekira pukul 10.00 wita, Mark bersama tim keimigrasian berangkat dari Kanim ke Bandara, ditemani Julianti dan anaknya.
Diketahui Mark datang ke Indonesia sejak 1 Januari lalu. Dia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dengan BVK, Mark diberi izin tinggal di wilayah Indonesia maksimal 30 hari tanpa dikenakan biaya.
Hubungan Mark dengan Julianti sudah sejak 2016 silam. Kala itu Mark masih bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional di Sulut hingga akhir 2017.
Jalinan hubungannya dengan Julianti makin dalam. Yang akhirnya lahir dari Rahim Julianti seorang anak perempuan bernama Mariko yang saat ini masih berusia 5 bulan.(***)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Netizen Doakan Ayu Ting Ting dan Bos ANTV Segera Menikah
Redaktur & Reporter : Soetomo