Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu

Rabu, 15 Maret 2017 – 01:19 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, KUBU RAYA - Bunga (15, bukan nama sebenarnya) melakukan tindakan yang sangat di luar nalar.

Siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kubu Raya itu nekat menjual keperawanannya.

BACA JUGA: Pria 53 Tahun Ajak Murid TK Masuk Rumah, Duh Gusti...

Bunga berdalih membutuhkan uang untuk mengganti handphone temannya yang dihilangkannya.

Awalnya, Bunga diperkenalkan oleh temannya kepada Yudha Pratama (24).

BACA JUGA: Sebentar Lagi Menikah, Remaja Begituan di Taman

Saat itu, Yudha memang sedang mencari wanita sebagai teman tidur.

“Berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu lagi butuh uang untuk mengganti HP milik kawannya yang telah dihilangkan korban,” jelas Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidyat, Senin (13/3).

BACA JUGA: Usai Pesta Pil Haram, Begituan di Dekat Tempat Sampah

Bunga akhirnya dipertemukan dengan Yudha di rumah temannya berinisial Rs di Gang Bambu, Sungai Raya, Kubu Raya.

Setelah itu, Bunga dan Yudha terlibat negoisasi. Yudha hanya ingin membayar Rp 200 ribu.

Namun, Bunga bersikukuh pada harga Rp 800 ribu. Yudha akhirnya menyanggupinya.

“Tersangka dan korban masing-masing mengendarai sepeda motor, keluar dari rumah Rs dan menuju rumah kosong di Jalan Parwasal, Pontianak Utara. Di rumah kosong itu terjadi hubungan intim sebagaimana layaknya suami istri,” jelas Ridho.

Dia menambahkan, Yudha sempat mengaku hanya melakukan perbuatan itu satu kali.

Setelah begituan, Yudha dan Bunga hendak kembali ke rumah RS.

Namun, Yudha ternyata kabur di tengah perjalanan.

“Tersangka belum memberikan uang kepada korban,” ujar Ridho.

Nah, perbuatan asusila ini diketahui orang tua Bunga yang langsung melapor ke Mapolsek Pontianak Utara.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Minggu (12/3) sekitar pukul 20:30, tim Jatanras Polsekta Pontianak Utara menemukan keberadaan Yudha.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.

Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkap Ridho. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Sontoloyo Pamerkan Alat Vital di Depan Perempuan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler