Pengajuan usul Hak Angket diusulkan beberapa fraksi seperti PDIP, Golkar, Fraksi BIntang Pelopor Demokrasi dan PPP
BACA JUGA: JK Belum Final, Capres Golkar Masih Mungkin Berubah
Mereka berpendapat terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih“Pelanggaran antara lain dengan tidak dilakukannya pemuktahiran data pemilih akibat tidak ada petugas pemuktahiran data pemilih yang tidak sempat dibentuk PPS
BACA JUGA: Target Prabowo Tetap Capres
Mengingat pembentukan PPS baru diangkat 6 Juni 2008BACA JUGA: Golkar-Gerindra Belum Bahas Kekuasaan
Dalam konfrensi pres itu, Gayus dididampingi Hasto Kistiyanto (Fraksi PDIP), Joseph TH Pati (Fraksi Golkar), Nursyamsi Nurlan (Faksi Bintang Pelopor Demokrasi/BPD) dan HA Kurdi Moekri (Fraksi PPP).
Dalam pertimbangan lain, soal DPT itu pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap hilangnya hak warga negara untuk memilihItu tercermin dari Inpres Nomor 7 tahun 2005, PP Nomor 6 tahun 2005 yang menempatkan Depdagri bertanggung jawab terhadap Data KependudukanKuatnya bukti-bukti penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) adalah bukti negara tidak dapat melindungi NIK warga negara yang seharusnya bersifat unik, tunggal dan melekat
Fakta yang ada, dari DPT yang diterima secara resmi dari KPU kab/kota, banyak ditemukan kasus NIK gandaDisisi lain, DPT disusun dengan menggunakan anggaran negara yang tidak sendikit.
Lihat saja, untuk pemuktahiran data pemilih dana yang digunakan Rp3,8 T dari APBN dan masih mendapatkan tambahan dana dari APBDJumlah itu jauh lebih besar dari Pemilu 2004 yang “hanya” Rp423 M.
“Siapa yang bertanggung jawabPemerintah, tak bisa disalahkan ke KPUKalau pemerintah, berarti presiden yang harus bertanggung jawab,” tambah Gayus lagi.(mul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Kadernya Amankan DPT
Redaktur : Tim Redaksi