Kisruh Indosat vs Telkomsel, Akbar: Pemerintah Di Mana?

Minggu, 26 Juni 2016 – 02:37 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia meminta pemerintah tidak tinggal diam menyikapi isu perseteruan Telkomsel versus Indosat. "Ini yang harus dianalisia adalah hadirnya pemerintah dalam isu ini di mana?," kata Sekretaris Jenderal Lisuma Indonesia Al Akbar Rahmadila, Sabtu (25/6).

Padahal, kata dia, pasal 4 Undang-Undang Telekonomunikasi menyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: Keluhan Investor Asing Diadukan Relawan ke Jokowi

Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. "Ini jelas harus adanya peran pemerintah pada isu ini," katanya.

Menurut dia, mungkin masyarakat luas melihat di media bahwa ini hanya pertarungan bisnis belaka. Namun, jika dianalisis lebih jauh lagi ini merupakan kepentingan bangsa dan masyarakat.

BACA JUGA: Pangarmabar: Regenerasi untuk Mantapkan Kualitas Kepemimpinan

Karenanya, Akbar menegaskan, pemerintah harus hadir dalam konflik Indosat dan Telkomsel ini. Dia menjelaskan, konflik ini berawal dari  isu spanduk Indosat yang menyinggung Telkomsel. Juga isu tentang pembelian Sim Card Indosat oleh sales Telkomsel di wilayah Indonesia timur supaya tidak masuk pasar.

"Dari sini kita harus lihat di mana peran pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini?," katanya.

BACA JUGA: Hai Teman Ahok, Ini Ada Warning dari Bang Adian

Telkomsel di Indonesia timur sangat dominan, yaitu lebih dari 80 persen. Menurutnya, harus dicari tahu mengapa Telkomsel sangat dominan. Apakah lawan bisnis mereka tidak membagun infrastruktur, atau ada masalah lain.

"Karena logika saya ini hanya satu operator yang sangat dominan, tetap di Indonesia ada 5 operator lagi yang juga sama nasibnya tidak bisa berkembang di Indonesia timur," jelasnya.

Menurut dia, pihak berwenang seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus lebih aktif bertindak dan transparan dalam kasus ini.

Karena jika benar adanya monopoli, ini melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dan juga BRTI (badan regulasi telekomunimasi Indonesia) sebagai regulator harus mencari solusi untuk permasalahan ini, terutama ada apa dengan telekomunikasi di Indonesia timur," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Lisuma akan menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa pengamat, akademisi maupun BRTI membahas persoalan ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Ipul: Jangan Semua Dibawa ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler