Selain itu DPW juga mengeluarkan SK nomor 015B/SKD/PW-PPRN/KH/10/2012 tentang penetapan susunan personalia pengurus DPD PPRN Kabupaten Kapuas.
Dalam SK itu terjadi perubahan susunan pengurus Ketua yang sebelumnya dijabat Risbend Asmin, dijabat oleh Eliezer Timbung. Sedangkan sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh Denny Effendi digantikan oleh Bambang Suhartoyo.
Eliezer mengatakan jabatan ketua sebenarnya dipercayakan kepada Yan Sihar Silitonga. "Karena saudara Yan Sihar Silitongaa merasa tidak mampu dan mengundurkan diri, akhirnya saya ditunjuk sebagai ketua DPD PPRN Kapuas," ujarnya saat jumpa pers di kantor DPD PPRN Kapuas, Kamis (4/10).
Berdasarkan SK nomor 101/DPW-PPRN/KH/P/IX/2012 itu, pemecatan Risbend dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang merusak tatanan partai. Yakni dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD-ART PPRN. Tidak pernah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPW PPRN, seolah-olah DPD Kapuas berdiri sendiri dan ketentuan PPRN yang berlaku.
Pemberhentian itu juga merujuk pada surat DPP PPRN nomor 49/SP/DPP-PPRN/IX/2012, perihal rekomendasi pemberhentian ketua DPD PPRN Kapuas, tertanggal 25 September 2012. Surat DPP itu ditandatangani Ketua Umum DPP PPRN H Rouchin dan Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus.
Usai menggelar jumpa pers, sebagai ketua baru Eliezer langsung melakukan koordinasi dengan DPW PPRN Kalteng, guna rekonsolidasi partai. Termasuk membicarakan pengusungan pasangan calon PPRN pada pilkada Kapuas 13 November mendatang.
Seperti diketahui, konflik di tubuh PPRN berawal dari sikap Denny Effendy yang melayangkan surat ke KPU Kapuas perihal; pemberitahuan tentang tidak/belum lengkap penandatanganan persyaratan calon bupati/wakil bupati Kapuas atas nama H Surya Darma/H Taufikurahman dari sekretaris PPRN Kabupaten Kapuas.
Dalam suratnya itu, Denny menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani berkas kelengkapan, selain satu lembar surat yang digunakan untuk pendaftaran calon bupati/wakil bupati Kapuas. "Apabila terdapat tandatangan saya, selain tersebut di atas maka tandatangan tersebut saya menyatakan palsu dan saya akan mengadukan ke proses hukum," tulis Denny.
Konflik di tubuh PPRN itu akhirnya berujung pada ranah hukum. Yang mana Ketua DPD PPRN yang sebelumnya dijabat Risbend asmin melaporkan Denny Effendy ke Polres Kapuas dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah.
Seperti diketahui, Denny pun melaporkan adanya indikasi dugaan pemalsuan tandatangannya. Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putra melalui Kasat Reskrim AKP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi terkait laporan Denny mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum ada perkembangan lagi. Masih sampai pemeriksaan saksi, itupun saksi korban. Tunggu saja nanti perkembangannya," kata Bronto. (abe/art/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Bahas Anjloknya Harga Sawit
Redaktur : Tim Redaksi