jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti isu yang menyebut bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres bisa dibatalkan.
"Tentu informasi bohong itu, dan ada tujuannya," ungkap Teddy di Jakarta, Sabtu (4/11).
BACA JUGA: Elite Partai Garuda: Jokowi Bukan Petugas Partai tetapi Presiden RI
Menurutnya, pihak yang melontarkan isu itu memiliki tujuan menyebarkan fitnah bahwa ini ada permainan, MK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran.
"Itu tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," ujarnya.
Jubir Partai Garuda itu mengatakan masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik.
BACA JUGA: Tegas, Waketum Garuda: Jangan Gunakan Video Gus Dur untuk Menyerang Lawan Politik
"Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi, jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini," pungkas Teddy.
Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Muncul anggapan putusan MK dirancang untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. Atas dasar itu, dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memulai rapat klarifikasi pada hari Kamis (26/10).(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul