Kita Nggak Main-main

Kamis, 16 Mei 2013 – 13:11 WIB
Haryono Umar. Foto: dok.JPNN
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh sudah menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud terkait kisruh pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SMA sederajat.

Setidaknya ada empat penyebab utama mengapa UN di 11 provinsi di Indonesia Tengah ditunda. Tapi sayangnya hanya satu rekomendasi sanksi yang dikemukakan M Nuh kepada publik.

Rekomendasi sanksi itu adalah meminta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro mengundurkan diri dari jabatannya. Apakah hanya satu rekomendasi ini yang dihasilkan Itjen yang dipimpin Haryono Umar, mantan pimpinan KPK, itu?

Bagaimana dengan pejabat terkait lain seperti kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan UN? Bagaimana panitia lelang? Lalu apakah rekomendasi itu meminta Kabalitbang mundur atau diberhentikan?

Berikut tanya jawab wartawan JPNN.COM, M Fathra Nazrul Islam dengan Irjen Kemdikbud Haryono Umar, Rabu (16/5).

Mendikbud sudah sampaikan hasil investigasi dan rekomendasinya, apakah itu sudah semua atau ada yang ditutupi?


Pertama, fakta-faktanya tidak disebutkan lengkap.  Mungkin karena ini presentasi. Yang jelas kami sudah sampaikan secara lengkap semuanya, cuma menteri punya pertimbangan mana yang perlu disampaikan atau tidak.

Kita sudah sampaikan faktanya, baik yang sudah diketahui media maupun yang belum, kemudian terkait juga dengan penyebabnya, itu yang di kementerian banyak. Dan rekomendasi sanksi (yang disebutkan M Nuh) itu hanya salah satu, yang lain juga ada.

Ada berapa jumlah pejabat yang disanksi?


Jumlahnya saya ngak tau persis, yang jelas banyak.

Ada yang belum diungkapkan menteri?


Saya sudah katakan ada fakta, ada penyebabnya, kemudian rekomendasi yang kena sanksi. Terhadap perbaikan sistem keseluruhan, baik SDM (Sumber Daya Manusia) maupun program dan rekomendasi kredibilitas dan rekomendasi UN. Rekomendasi terhadap kurikulum. Tapi mungkin pak menteri punya pandangan lain.

Nanti bagaimana pak menteri membukanya. Mungkin dia akan mengkaji rekomendasi kita dulu, kita tunggu lah itu.

Sanksi untuk yang di luar kementerian seperti apa?

Itu mereka nanti seperti dinas, pengawas kabupaten/kota, masing-masing atasannya akan melakukannya. Kita akan sampaikan yang bersangkutan diberikan sanksi apa, nanti mereka yang akan melakukan, kita memantau. Contohnya di perguruan tinggi,  masing-masing rektornya lah yang akan memberikan sanksi.

Sanksi terberat sampai pemberhentian juga?

Masing-masing instansi akan buat tim yang akan menentukan apa sanksi yang harus diberikan. Misalnya bagaimana pada waktu mengecek di percetakan itu, mereka bilang semua OK, tapi begitu sampai provinsi kok kurang. Apa masalahnya, itulah yang akan ditelusuri oleh tim.

Kenapa hanya Kabalitbang yang mundur?

Kita ngak minta mundur, kita minta diberhentikan. Siapa yang minta mundur.

Yang diminta diberhentikan?


Banyak, yang orang penyelenggaranya. Nngak mungkin Pak Khairil (kabalitbang) sendiri. Sementara ini, ada sekitar 3 orang. Balitbang, Puspendik, dan panitia lelang. Itu yang rekomendasikan berhenti.

Apa menteri tidak melanggar UU keterbukaan publik dengan menyimpan hasil investigasi?

Silakan saja itu pak menteri. Yang jelas kami dari Itjen sudah buka keseluruhan dan sampaikan. Kemudian dari ini mengait ke tender, tapi nggak akan pernah terlepas. Apalagi yang melaksanakan tender.

Kenapa tidak menyentuh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)?

Ini kan masih jalan terus. Yang tender kan belum, nah yang tender ini akan kemana-mana.

Kemana-mana maksudnya, apakah sampai ke dugaan pidana korupsi?

Oh ya, karena memang tender  yang itu kita investigasi dalam rangka mendapatkan informasi apakah betul ada korupsinya di situ.

Indikasi dugaan korupsinya di mana?

Belum final, dugaannya meliputi kenapa dipilih yang mahal, kenapa tidak boleh satu perusahaan memenangkan dua paket. Kalau lakukan investigasi itu adanya dugaan. Yang jelas surat tugas itu ada dasarnya, dasarnya pengaduan masyarakat, informasi.

Yang kita lakukan investigasi itu dua. Pertama dugaan korupsi tender, dan masalah di pelaksanaan UN.  Pelaksanaan UN itu bisa di mana-mana, penyebabnya di dikbud, percetakan, dan pengawas ada penyebabnya.

Peringatan dini dari Itjen yang tidak dilaksanakan Kemdikbud?

Banyak, tahun lalu kita sudah berikan peringatan lengkap mulai tender, pelaksanaan, sampai kertas, pelaporan, sampai pemindaian, pengumunan, distribusi, itu tahun lalu.

Kemudian, kita juga ada staf kita saat mau mulai tender itu berikan panduan. Tanggal 13 maret 2013 sebelum tandatangan kontrak di Rapim (Rapat Pimpinan) sudah saya sampaikan, berbahaya.

Kita dapat informasi ada indikasi korupsi. Kita sampaikan juga. Saya minta penjelasan resmi, tidak juga diberikan. Kemudian awal April di BSNP saya sampaikan, kemudian akumulasi tanggal 4 April kita berikan surat lengkap.

Tanggal 4 April terdeteksi keterlambatan?

Iya, salah satunya karena belum tandatangan kontrak, kemudian rumitnya 20 variasi soal.

Itjen merasa diabaikan?

Kelemahan Itjen hanya bisa berikan rekomendasi, kan banyak rekomendasi sejak saya masuk. Minta untuk mecat orang itu banyak, rektor kita minta dipecat, dekan kita minta pecat, pejabat di sini kita minta pecat, bannyak, Tapi kita hanya bisa sampai rekomendasi kan. Eksekusinya bukan di kita.

Kita sudah sampaikan sampai rinci bahwa kertas LJUN (lembar jawaban ujian nasional) harus 100 gram. Itu sudah kita kasih tau, kalau gak 100 gran akan jadi masalah.

Investigasi kita gak main-main. Di kementerian kita berikan semua, ngak ada urusan. Tapi eksekusi di menteri.

Peringatan dini korupsi itu di mana?

Dari tanggal 13 Maret sudah kita sampaikan ada informasi masyarakat. Kenapa harga tinggi dimenangkan, banyak. Ini akan kita gali terus, mudah-mudahan teman auditor sudah makin mengerucut.

Untuk investigasi tender belum selesai?


Belum, masih jalan. Nanti selesai akan kita berikan. Ada kesulitan juga karena para pihak (Yang bertanggung jawab) menghindar. Pihak yang kita periksa para pelaksana lelang. Kita panggil gak datang, sayangnya kita tidak punya kewenangan memaksa.

Sudah sampaikan ke menteri?


Tidak, itu domain kita.

Menteri bisa maksa untuk perintahkan menghadirkan?


Itu kewajiban kita. Penghindaran itu membuat kita semakin curiga, ada apa ini. Kecurigaan ini merupakan petunjuk yang akan kita rangkai, seperti pemberhentian (pejabat) itu ada dasarnya.

Bareskrim dan KPK tunggu hasil Irjen untuk tindaklanjuti korupsi tender UN?


Minta saja. Karena ini belum pada tendernya. Kalau minta informasi kita berikan, itu kewajiban kita. (fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subur Nikah Lebih 20 Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler