jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Kivlan Zein dan tim penasehat hukumnya melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komnas HAM, yang berencana memanggil paksa Kivlan untuk dimintai keterangan atas peristiwa hilangnya 13 aktivis.
"Laporan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dengan mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang," kata Kuasa hukum Kivlan, Mahendradatta di Ombudsman, Jakarta, Senin (2/6).
BACA JUGA: Politisi PD Yakin Prabowo-Hatta Lanjutkan Program SBY
Menurut Mahendradatta, berdasarkan UU HAM pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM harus lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc terlebih dahulu. "Baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa," ujarnya.
Selain itu, Mahendradatta menambahkan, Komnas HAM masih memiliki pekerjaan yang belum selesai. Ia menyebut ada kepentingan politik di balik pemanggilan paksa Komnas HAM terhadap kliennya.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Anggap Prabowo Mau Jadi Boneka SBY
"Karena terlalu banyak utang-utang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Serangan ke Muhaimin Tak Akan Pengaruhi Pilihan Nahdliyin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Obral Janji di Rakor PGRI
Redaktur : Tim Redaksi