KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas

Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Selanjutnya, Ormas di tanah air cukup diatur dalam UU Yayasan yang direvisi atau dengan UU Perkumpulan.

“Negara tidak perlu membentuk RUU Ormas. Cukup revisi undang-undang tentang yayasan atau undang-undang tentang perkumpulan,” ujar Ketua Setara Institut, Hendardi saat membacakan Petisi Tolak RUU Ormas di Wahid Institute, Jumat (2/11). Petisi KBB ini ditandatangani setidaknya oleh 31 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat Hak Azasi Manusia yang ada di Indonesia.
 
Hendardi memaparkan, KBB melihat RUU hasil usul inisiatif DPR tersebut sangat berpotensi mengekang kebebasan berekpresi dan berorganisasi. Bahkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Salah satunya terkait pengaturan pendanaan ormas. “Kalau persoalannya ada dana asing, bukahkah yang dikorup pemerintah sekarang ini juga dari dana asing lewat utang," ungkapnya.
 
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usmad Hamid, menilai RUU Ormas rentan digunakan untuk memberangus kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Hal ini paling tidak tersirat dari salah satu usulan pasal, bahwa setiap Ormas harus berbadan hukum dan memiliki akta notaris.

“Bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima. Bayangkan kalau ada dua orang mau membentuk komunitas tertentu, mereka harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum. Selain itu mereka juga harus memiliki AD/ART, dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. ”katanya.

Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian Usman menilai, RUU Ormas rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok kritis yang ada. Oleh sebab itu KBB menyarankan DPR segera memasukkan pembahasan RUU Perkumpulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler