jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017.
Selama masa transisi hingga akhir 2017, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengalokasikan bantuan penggantian cantrang untuk kapal dengan ukuran di bawah 10 GT.
Adapun bantuan yang diberikan sebanyak 15.284 unit untuk nelayan di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara.
Sementara untuk kapal yang lebih besar di atas 10 GT akan diberikan asistensi perbankan yang akan membantu restrukturisasi hutang-hutang lama.
"Mulai dari penundaan, pembayaran pokok dan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) baru kepada nelayan, yang kecil bisa minta ke KKP sekarang," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
"Jadi sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dalam proses pergantian alat tangkap ini," imbuh Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Sudah Diperintahkan oleh Presiden, Bu Susi yang Atur
Redaktur & Reporter : Yessy