KKP Pulangkan Sebanyak 228 ABK Asal Vietnam

Rabu, 14 September 2016 – 04:05 WIB
Sebanyak 228 ABK asal Vietnam dipulangkan ke negara asalnya. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan sebanyak 228 Anak Buah Kapal (ABK).

Mereka dipulangkan ini yang berstatus bukan tersangka. Ratusan ABK ini dibawa pulang melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan.

BACA JUGA: Kemensos ‎Menerima Hibah Barang dari Kemenkeu

"Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja.

Selain itu, pemulangan ABK non justitia ini juga dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Loh..Tidak Diusulkan Pansel Kok Bisa Jadi Anggota KNKT?

Adapun, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya," tandas Sjarief.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Forum Bidan Desa Minta KPK Awasi Pengangkatan CPNS

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, DPP PAN Masih Mengkaji Rizal Ramli untuk Cagub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler