KKP Tangkap Tiga Kapal Pelaku Transhipment

Senin, 12 Januari 2015 – 15:02 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengawas Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jumat (9/1) lalu baru saja menangkap dan menahan tiga kapal pengangkut ikan di Indonesia. Tiga kapal itu yakni, KM Jaya Bali Bersaudara 92 (144 GT), KM TIP 102 (86 GT) dan KM Nusantara VIII (172 GT).

Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga yang tidak dilaporkan.

BACA JUGA: Kisruh Indonesia-AS di Masa Lalu Bisa Ganggu Investigasi AirAsia QZ8501

"Ada kegiatan pendaratan ikan di dermaga oleh PT Bintang Mandiri Bersudara (BMB) yang tidak dilaporkan kepada pengawas perikanan," ujar Asep di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Senin (12/1).  

Berdasarkan kecurigaan tersebut maka tim pengawas melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal tersebut. Dari hasil penyelidikan dikatakan Asep, diketahui kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung.

BACA JUGA: ‎KPK Periksa Direktur Utama PD Sumber Daya

"KM Nusantara VIII membawa sekitar 45 ton ikan, yang menurut pengakuan nakhoda ikan berasal dari kapal penangkapan di laut KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam I, KM Helsinki, KM Adi Kusuma, KM Kupang Jaya dan KM Fak-Fak Jaya 189," bebernya.

Sementara untuk KM TIP 102 dibongkar sekitar 20 ton ikan dan KM Jaya Bali Bersaudara diketahui membawa sekitar 56 ton ikan. Dari hasil pengawasan di lapangan, ketiga kapal pengangkut ikan diduga telah melanggar peraturan tentang larangan transhipment, Permen KP Nomor 57/Permen-KP/2014.

BACA JUGA: KNKT: Downloadnya Bisa Satu Hari, Membacanya Mungkin Satu Bulan

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipl (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung," tandas dia. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Black Box ke Jakarta, Tujuh Pesawat Disiapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler