Klaim Kehilangan Suara Akibat C6 tak Didistribusikan

Selasa, 02 Februari 2016 – 00:04 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang lanjutan terhadap tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP), setelah sebelumnya menyatakan 139 perkara tidak memenuhi syarat dan satu perkara masih menunggu hasil penghitungan ulang. 

Dari tujuh perkara yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan persidangannya, lima perkara disidangkan pada Senin (1/2). 

BACA JUGA: Saksi Ahli di MK: Jangan Jadikan Pasal 158 sebagai Tameng Kecurangan

Masing-masing gugatan hasil PHP Kabupaten Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna dan Kuantan Singingi. Sementara dua perkara lainnya masing-masing PHP Solok Selatan dan Kepulauan Sula, akan digelar Selasa (2/2).

Dalam sidang perkara PHP Kabupaten Bangka Belitung, pemohon Sukirman-Safri menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Dr Besar.  

BACA JUGA: PDIP Berharap Kasus Masinton Bukan Politisasi

Menurutnya, praktik tidak terdistribusinya surat undangan untuk memilih (formulir C6) secara merata, tidak boleh dianggap sebagai hal yang sederhana dalam proses pilkada. 

"Terlebih, Bangka Barat bukanlah medan yang punya kesulitan tinggi untuk pendistribusian formulir C-6. Jadi hal tersebut merupakan pelanggaran inner morality law. Bahkan menciderai proses Pilkada di Bangka Barat,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Anwar Usman, Senin (1/2).

BACA JUGA: Tantowi Yahya Siap Bertarung di Pilkada Banten

Pemohon juga menghadirkan saksi yang berasal dari unsur masyarakat pemilih. Masing-masing Amar, Siti Rosidah, Winarni dan Sulaeman. Mereka rata-rata mengaku tidak tahu mengapa penyelenggara pilkada tidak menyerahkan formulir C6. 

Sementara Sulaeman mengatakan, memeroleh informasi ada sekitar 81 formulir C6 yang tidak terbagi. Meski begitu ia tidak tahu persis untuk daerah mana saja dari jumlah formulir tersebut yang tidak terbagi. 

Hakim Azwar Usman juga memimpin persidangan untuk kasus PHP Kabupaten Kuantan Singingi. Pemohon pasangan Indra Putra-Komperensi mengklaim telah terjadi perbedaan penghitungan hasil suaranya antara surat suara pada formulir C1 dengan yang ditayangkan di situs KPUD. 

Misalnya di TPS 1 Desa Pulau Panjang Huku, Inuman. Dalam Formulir C1 yang mereka peroleh disebutkan raihan suara pasangan Indra-Komperensi mencapai 164 suara. Namun saat rapat pleno di kecamatan, disebut suara yang mereka peroleh hanya 64 suara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Tidak Usah Pusing Soal Kampanye, Kami Dinilai Tiap Hari, Hasilnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler