Alasannya, sejak 2013 mendatang anggaran penyelidikan maupun penyidikan korupsi berapapun nilainya akan dibiayai negara atau at cost.
"Jadi tidak ada target berapa jumlah perkara yang harus diselesaikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Rabu (26/12).
Dengan kata lain, lanjut dia, anggaran penanganan kasus korupsi di jajaran kejaksaan akan mendekati anggaran KPK atau kepolisian.
Harapannya, sistem pembiayaan at cost ini akan membuat kejaksaan lebih unggul dalam penanganan kasus korupsi. Data yang dirilis Pidsus menyebutkan selama Januari hingga Desember 2012, Pidsus Kejagung, Kejati, Kejari, dan Cabjari telah menyelidik sebanyak 742 kasus.
Untuk penyidikan jumlahnya 1.341 perkara, penuntutan 1.367 perkara. Sementara uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 294.432.682.984 dan USD 500 ribu. Dengan demikian total sekitar Rp299 miliar.
Jumlah ini dinilai Andhi lebih baik dibanding tahun 2011. Selama Januari sampai Desember 2011, kala itu Pidsus mendapat target menyelesaikan perkara sebanyak 1.445 perkara dan berhasil diselesaikan 1.642 perkara. Penuntutan dari target 1.445 perkara diselesaikan 1.425 perkara.
Jumlah uang yang berhasil diselamatkan senilai Rp 198.210.963.791 ditambah USD 6.760, 69. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta tak Lempar Bola ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi