jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Paudasmen Kemendikbud) Jumeri mengakui, pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran virus corona.
Namun, ada instruksi pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
BACA JUGA: Kemendikbud Ajak Seluruh Siswa Tonton Konser Virtual Gita Bahana Nusantara
Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi keputusan pembukaan sekolah di zona kuning merupakan kewenangan Pemda,” ujar Jumeri dalam bincang sore daring, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Kemendikbud Gelontorkan Rp 54 Miliar untuk Insentif Sukarelawan Covid-19
Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.
BACA JUGA: Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi COVID-19
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi lima peserta didik per kelas.
Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Kemendikbud, lanjut Jumeri, sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah bahwa muncul klaster-klaster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning.
Namun, Jumeri meluruskan bahwa hal ini bukan terjadi pada Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan, melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret sampai Agustus.
Selain itu para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan melainkan di lingkungan mereka masing-masing.
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemda yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Jumeri. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad