Klarifikasi TGB soal Aliran Uang ke Rekening Pribadinya

Rabu, 19 September 2018 – 21:45 WIB
Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi merespons pemberitaan yang menyebutnya menerima aliran dana gratifikasi dari divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Meski membantah soal aliran uang, tokoh yang kondang disapa dengan panggilan Tuan Guru Bajang itu mengakui tentang adanya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TGB mengatakan, pada 2010 ada aliran uang ke rekening pribadinya. Uang itu pinjaman dari PT Recapital Asset Management.

BACA JUGA: Apresiasi TGB untuk Para Kepala Daerah Pendukung Jokowi

"Uang sebesar Rp 1,165 miliar itu dua kali ditransfer kepada saya tahun 2010. Itu saya meminjam dari Pak Rosan (Rosan Roeslani, red),” ujar TGB kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (19/9).

Eks politikus Partai Demokrat (PD) itu meminjam uang dari PT Recapital Asset Management untuk keperluan perusahaan yang mendesak. Namun, dia tak memerinci soal keperluan yang menurutnya mendesak itu.

BACA JUGA: Menangkan Jokowi di Pilpres, TGB Tak Ngebet Masuk TKN

TGB menjelaskan, peminjaman dana itu dilakukan sesuai akad bisnis. Dia menerima pinjaman itu, tapi harus melunasi pinjaman beserta bunganya.

Namun, TGB memastikan tidak ada uang negara dalam urusan utang piutang itu. “Kini utang itu sudah saya lunasi dengan bunganya,” imbuh dia.

BACA JUGA: Resmi Pimpin NTB, Zulkiefli PKS Isyaratkan Dukung Jokowi

Lantas, bagaimana soal uang yang masuk ke rekening pribadi? Menurut TGB, uang itu merupakan pendapatannya sebagai gubernur NTB.

"Baik pendapatan sebagai gubernur, penghasilan saya, gaji, tunjangan, honor, insentif pajak daerah yang kalau dirupiahkan cukup menutupi apa yang disebut di media ini," katanya.

Hanya saja, TGB juga memiliki penghasilan di luar jabatannya sebagai gubernur. Salah satunya dari lembaga pendidikan yang dikelola.

Cucu pendiri Nahdatul Wathan (NW) Tuan Guru Pancor itu memiliki lembaga pendidikan yang sudah memiliki lebih dari 1.000 cabang.

“Untuk di pondok pesantren pusat (NW) saja ada 16.000 santri. Untuk perguruan tinggi, omzet per tahunnya sebesar Rp 16 miliar sampai Rp 17 miliar,” tegas dia.

Oleh karena itu TGB sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan uang di rekening pribadinya dengan proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. "Apakah ketika proses divestasi saya tidak boleh menaruh uang di rekening sehingga semua yang masuk ke rekening semua dikaitkan dengan divestasi,” sambung TGB.

Apalagi, dana miliaran rupiah itu masuk ke rekeningnya pada 2012. Sedangkan penyelidikan KPK dimulai pada Mei 2018.

"Kalau akad dibuat setelah penyelidikan, orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai ada proses hukum dari KPK kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian, mungkin bisa dicurigai dan dipertanyakan. Tapi faktanya jauh sekali sebelum itu," tegasnya.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera Pengganti PN Medan Kembali Diperiksa KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tuan Guru Bajang   TGB   divestasi   Newmont   KPK  

Terpopuler