jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons dan memberikan perhatian terkait persoalan peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Ida meminta perusahaan baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta terus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Sebagian Kasus Positif Covid-19 pada Klaster Perkantoran di Jakarta Sudah Divaksin
“Kami berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/4).
Menurut dia, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Klaster Perkantoran Harus Diantisipasi
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.
Ida mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan corona.
BACA JUGA: Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Sebab, aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” yakin dia.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
Ida melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” pungkas Ida Fauziah. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy