KLHK dan Polri Minta Korporasi hingga Masyarakat Bisa Cegah Karhutla

Rabu, 11 Maret 2020 – 22:08 WIB
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bersama dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit berfoto bersama usai menggelar sosialisasi terkait penegakan hukum karhutla di Palembang. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menggelar sosialiasi penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama dengan Bareskrim Polri di Palembang, pada Selasa (10/3) kemarin.

Pada kegiatan itu diberikan maklumat penegakan hukum karhutla kepada 180 penanggung jawab usaha yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.

BACA JUGA: KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran penanggung jawab usaha terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Rasio menambahkan, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka

Menurut dia, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penaggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.

“Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains,” kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/3)

BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Rasio meyakini upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari pemerintah daerah, penanggung jawab usaha, dan masyarakat berperan aktif.

"Kami meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menerangkan bahwa belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Listyo, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya.

BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas

“Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla,” tandas Listyo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler