jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Lembaga Konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa sepakat untuk menghentikan kegiatan sirkus keliling yang menggunakan lumba-lumba sebagai tontonan.
KLHK dan lembaga itu sepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan Lembaga Konservasi harus dihentikan.
BACA JUGA: Lumba-lumba Ditemukan Mati, Ada Bekas Luka
"Kesepakatan ini ditandatangani pada 12 Juli 2018 bahwa pada saat itu masih terdapat 2 Lembaga Konservasi yang belum habis izin peragaan kelilingnya, yaitu PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI), dan berakhir pada 5 Februari 2020," ujar Indra Eksploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK dalam keterangan pers elektronik yang diterima JPNN.
Oleh karena itu setelah 5 Februari 2020, kegiatan sirkus keliling lumba-lumba resmi dihentikan.
BACA JUGA: Lumba-Lumba Ditemukan Mati di Laut Karawang
Kegiatan peragaan keliling yang diselenggarakan oleh PT. TIJA dan PT. WSI selama 2018 sampai dengan 2020, dalam proses pengangkutan dan pemeliharaan satwa tetap memerhatikan aspek kesejahteraan satwa.
Menurut Indra, hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi dan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.16/IV-SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.
"Bahwa selama kurun waktu tersebut KLHK telah melakukan evaluasi dan pemantauan agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan," tegas Indra. (jpnn)
Berikut isi surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait Peragaan Satwa Lumba-Lumba:
1. Yang dimaksud dan izin peragaan Lumba-Lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang kembali dan adalah izin peragaan Lumba-Lumba di luar lokasi Lembaga Konservas (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling.
2. Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan Lumba-Lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-Lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak bisa serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.
Apabila masih terdapat Lembaga Konservasi yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 84 menegaskan :
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud berupa sanksi administratif:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
Redaktur & Reporter : Natalia