KLHK Nilai PT CNI Berstatus Proper Biru Tahun 2019 dan 2020

Sabtu, 03 April 2021 – 08:58 WIB
PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) adalag perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.yang berstatus pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020. Ilustrasi. Foto: Dok. PT CNI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menilai PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara itu berstatus sebagai pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Demikian diungkapkan Nunu Anugrah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional Smelter PT CNI Ditargetkan Rampung 2024

Nunu menjelaskan Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan penilaian Proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Nunu.

BACA JUGA: PT CNI dan PT PP Lanjutkan Kerja Sama Pembangunan Smelter Ferronickel

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Nunu, Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Smelter Feronikel PT CNI Senilai 14,5 Triliun Mulai Dibangun di Kolaka

“Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," ujar Nunu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menambahkan penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Karliansyah menjelaskan penilaian juga termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Termasuk Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Karliansyah.

Karliansyah mengungkapkan peringkat proper bisa berubah setiap tahun. Tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku).

"Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM,” imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional diantaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

Direktur Utama Evodia Global Sertifikasi (EGS) Umi Fadhila mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi ISO, PT Ceria telah melalui serangkaian penilaian secara ketat dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam prosesnya, kata Umi, PT Ceria dinilai telah memenuhi seluruh standar penilaian tersebut.

“Sertifikasi ISO 9001 merupakan standar bertaraf internasional di bidang sistem manajemen mutu. Penilaian kami, PT Ceria telah sesuai dan memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu,” jelasnya.

Umi mengatakan Sertifikasi ISO 9001 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa disebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas.

Tujuannya untuk menjamin produk yang dihasilkan perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu ISO.

Sedangkan Sertifikat ISO 14001:2015 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML).

“Penilaian yang paling penting seperti penerapan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sustainability produk, dan komitmen untuk mewujudkan green economic, terutama bagi masyarakat setempat,” jelasnya.

SML membantu organisasi memperbaiki kinerja lingkungan melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan pengurangan limbah, sehingga mendapatkan keunggulan kompetitif dan kepercayaan pemangku kepentingan.

“Sistem Manajemen Lingkungan (SML) membantu perusahaan mengidentifikasi, mengelola, memantau dan mengendalikan isu lingkungan secara holistik,” jelasnya.

Sementara sertifikat ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia yang menetapkan persyaratan atau pedoman untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

“PT Ceria telah berhasil lulus audit dan mendapatkan tiga sertifikat ISO, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara internasional,” imbuhnya.

Terpisah, Alpi Cekdin Kepala Tehnik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama, menegaskan penambangan yang diterapkan Best Mining Practice dengan luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 6.785 hektare.

Apli Cekdin juga menjelaskan dalam WIUP, PT CNI telah mengantongi  IPPKH Pertama sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 584/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333, 35 Hektare.

Kemudian IPPKH kedua sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 578/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623.46 Hektare

"Dengan menerapkan Kaidah Pertambangan yang baik serta kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan Fasilatas Pengolahan dan Pemurnian, maka PT CNI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Apli Cekdin.

Sebagai informasi, PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, PT CNI menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA, dan PT PP.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler