KLHK Tangkap Pimpinan PT PNJNT, Kejahatannya Luar Biasa

Jumat, 16 Desember 2022 – 17:58 WIB
Dirjen Gakum KHLK Rasio Ridho Sani menyampaikan penangkapan pimpinan PT PNJNT. Foto: tangkapan layar zoom meeting

jpnn.com - BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pimpinan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), W (30 tahun) yang menjalankan bisnis impor limbah B3 dari Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"W sudah jadi tersangka. Dia menjalankan impor B3 ilegal dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KHLK Rasio Ridho Sani pada Jumat (16/12).

BACA JUGA: KLHK Menjalin Kerja Sama dengan Mitra untuk Implementasi FOLU Net Sink 2030

Aktivitas pengiriman limbah B3 itu terungkap pada Maret 2022.

Ketika itu Tim Patroli Bea Cukai Pangkalan PLP Tanjung Uban dan KSOP Batam mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di Perairan Batu Ampar.

BACA JUGA: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, KLHK Gelar Rakorwas, Begini Pesan Menteri Siti Nurbaya

Setelah diamankan, kapal itu diketahui membawa sebanyak 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam dan tidak memiliki izin ship to ship transfer.

Tim kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Gakum KLHK.

BACA JUGA: KLHK Beberkan Capaian Indonesia Kepada Dunia Terkait Pengelolaan Gambut

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan limbah minyak yang dibawa kapal milik PT PNJNT tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar yang tertuang dalam syarat SNI produk MFO.

Atas temuan itulah Tim Gakum KLHK melakukan penyelidikan dan menetapkan W sebagai tersangka atas kasus ini.

Penyidik menjerat W dengan Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, W juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia dan Malaysia.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," kata Rasio.

Menurut Rasio, perbuatan pimpinan PNJNT itu adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum berat karena berdampak kepada lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara.

"Itu adalah kejahatan luar biasa. Indonesia tidak boleh menjadi tempat orang mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan. Harus dihukum berat," tutur Rasio.

Para penyidik KLKH masih mengembangkan kasus itu. Bukan hanya terhadap tersangka perorangan, tetapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, sumber limbah B3 tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada para penyidik untuk mengembangkan kasus ini," ujar Rasio. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler