jpnn.com, JAKARTA - Muncul usulan agar Polri ke depannya diubah menjadi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak lagi oleh Presiden RI.
Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM) Hafiz Septian Mubaraq mengaku tidak setuju dengan adanya usulan tersebut.
BACA JUGA: Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
"Usulan PDIP agar Polri di bawah kementerian dalam negeri jelas keliru besar. Ini kemunduran reformasi yang salah satu amanahnya ya pemisahan TNI dan Polri," ujar Hafiz dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Hafiz menegaskan bahwa Polri merupakan hasil reformasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, yang menetapkan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BACA JUGA: 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
"Mahasiswa punya andil besar dalam reformasi dan kami akan terus mengawal amanah reformasi yang diperjuangkan oleh senior-senior kita," katanya.
Oleh karena itu, Hafiz mengaku akan mengawal usulan kontroversi ini. Ia tidak ingin usulan ini akan disahkan.
"Secara struktural penempatan Polri di bawah presiden langsung itu harus terus kita pertahankan agar reformasi hukum bisa terwujud," ungkapnya.
Menurut Hafiz, Presiden RI dalam hal ini Prabowo Subianto, harus jadi pemimpin tertinggi dalam mewujudkan reformasi hukum tersebut.
Sekadar informasi, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini muncul setelah hasil Pilkada 2024, di mana partai yang dimotori Megawati Soekarnoputri ini merasa kekalahan mereka disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian.
Padahal dalam UU diamanatkan, Polri harus netral dan tidak bisa ikut dalam politik praktis. Dugaan ketidaknetralan ini yang membuat partai bernuasa merah ini kecewa.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul