KMP Menang-Menangan, 247 Anggota KIH Terpinggirkan

Selasa, 04 November 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sirmadji mengingatkan Koalisi Merah Putih (KMP) yang saat ini menguasai parlemen untuk tidak bersikap menang-menangan. Menurutnya, KMP semestinya juga mengakomodasi keberadaan fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai penyokong pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang memiliki 247 kursi di DPR.

Sirmadji mengatakan, dibutuhkan kerelaan KMP untuk berbagi peran dengan KIH di parlemen demi efektivitas kinerja DPR. Sebab, kompetisi di pemilu sudah selesai sehingga kini saatnya memperjuangkan aspirasi rakyat.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Menaikkan Harga BBM Belum Dikonsultasikan ke DPR

“Pertarungan di pemilu sudah selesai, saatnya DPR menata mandat yang diberi ke anggota dewan yang tergabung di fraksi-fraksi supaya bisa memperjuangkan aspirasi rakyat. Janganlah ada peminggiran dan untuk sekedar menang-menangan,” kata Sirmadji kepada wartawan usai rapat paripurna DPR kubu KIH di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (4/11).

Karenanya, lanjut Sirmadji, rapat paripurna yang digelar kubu KIH hari ini mengamanatkan pimpinan sementara DPR untuk melakukan pendekatan ke kubu KMP. Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu berharap KMP bisa menghormati keberadaan KIH sehingga DPR bisa kompak lagi.
 
“Kami berharap kubu KMP menyadari bahwa tidak bisa eksistensi dan ruang sebagai wakil rakyat ada yang terpinggirkan. 247 suara yang tergabung dalam KIH itu harus juga diperhatikan. Ayo, duduk bersama agar DPR kembali bisa melaksanakan fungsi check and balances terhadap pemerintahan saat ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Pekan Depan KPU Bahas Pilkada dengan Kementerian Terkait

Lantas mengapa KIH tetap bertahan memiliki pimpinan DPR sendiri? Sirmadji mengatakan, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto telah menabrak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), terutama terkait proses penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang kini disapu bersih kubu KMP.

Bahkan, lanjut Sirmadji, beberapa rapat paripurna maupun di komisi untuk mengesahkan AKD sebenarnya tidak kuorum.  “Pimpinan DPR telah menginjak-injak UU MD3, Tatib DPR dan risalah rapat paripurna. Jadi, wajar kubu KIH menyampaikan mosi tidak percaya kepada mereka,” pungkasnya. (ara/jpnn)

BACA JUGA: Pimpinan DPR Didesak Sikapi Kubu Tandingan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Masing-masing Kubu Gelar Rapat Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler