KNPI Dukung Yusril Gugat KPU ke PTUN

Rabu, 23 Januari 2013 – 23:47 WIB
JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra yang segera menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) terkait penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua DPP KNPI Bidang Politik, Syamsul Rizal, mengharapkan langkah Yusril itu akan membawa peluang lebih besar bagi setiap anak bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun masa depan NKRI.

“Sebagai pemuda garda bangsa yang konsisten dan taat kepada UUD 1945, kami mendukung langkah politik Yusril Ihza Mahendra, karena terkait dengan masa depan NKRI,” ujar Syamsul di Jakarta, Rabu (23/1).

Ia menganggap langkah hukum yang akan ditempuh Yusril itu sangat tepat. Sebab, di lapangan memang banyak ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi faktual partai politik.

“Selama ini sikap KPU sarat dengan masuk angin kepentingan. KPU seharusnya bersikap sebagai negarawan yang taat kepada UUD 1945, karena sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, keberadaan KPU diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Syamsul pun mengingatkan, mengurus Pemilu sama artinya dengan mengurus nasib rakyat dan bangsa. “Makanya KPU harus segera seriusin permasalahan sengketa verifikasi parpol ini. Tapi kalau sampai KPU main api, saya yakin KPU akan terbakar. Demikian juga Bawaslu, kita ingatkan untuk benar-Benar objektif berdasarkan UU,” katanya.

Sebelumnya Yusril menyatakan bahwa dirinya akan menjadi kuasa hukum caleg parpol yang tak lolos verifikasi faktual di KPU. Yusril akan membawa SK KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2014 ke PTUN, karena keputusan itu bukan sengketa pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pilih Delapan Hakim Agung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler