Koalisi LSM Segera Ajukan Gugatan ke MK

Jumat, 26 September 2014 – 08:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung bertekad untuk mengawal proses pengesahan RUU Pilkada. Mereka juga mendesak DPR RI agar menetapkan pilkada langsung dipilih rakyat seperti yang sudah berlangsung sepuluh tahun terakhir ini.

Mereka beralasan jika pilkada dipilih oleh DPRD, berarti demokrasi sudah dibajak. Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung siap mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Ada Daftar Hitam Calon Menteri

LSM yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada itu terdiri dari Perludem, ICW, Puskapol UI, Pattiro, Yappika, IPC, JPPR, TI Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, Demos, Wahid Institute (WI), Migrant Care, Solidaritas Perempuan, GPSP, KIPP. Kontras, Imparsial, Demos, Walhi, Sebumi, KPI, Fitra, Unas, SPN, Kasbi, LIMA, UBK, BEM UI, dan UKI-SBSI.

Hadir dari perwakilan LSM tersebut antara lain pakar hukum tata negara Dr Refly Harun, Anis Hidayah (Migrant Care), Titi Anggraini (Perludem), Abdullah Dahlan (ICW), dan Ivan Riansyah (Ketua BEM UI).

BACA JUGA: Pilkada di DPRD, Ahok Kutip Pernyataan Jokowi

Abdullah Dahlan menjelaskan pihaknya khawatir dalam proses pengesahan RUU itu terjadi transaksional politik.

"Kalau itu terjadi maka sebagai pembajakan elit politik dan ancaman terhadap demokrasi lokal," kata peneliti ICW itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Mahkamah PPP Kembalikan Struktur Lama

Menurut Anis Hidayah, setidaknya ada empat poin penting dalam pengesahan RUU Pilkada ini, yaitu negara wajib menjamin, menghormati dan memenuhi hak-hak rakyat melalui pilkada langsung.

"Kalau Pilkada lewat DPRD, maka dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM," tutur Anis.

Poin kedua, posisi Indonesia dalam proses demokrasi akan berjalan mundur kalau pilkada via DPRD, sekaligus akan mengembalikan rezim otoritarianisme. "Dan itu sebagai kemunduran luar biasa yang akan terjadi," imbuhnya.

Poin ketiga, menyangkut hajat hidup orang banyak dan siapa yang menjamin kepala daerah lebih baik dengan dipilih DPRD tersebut. Keempat, terkait peran perempuan kalau sampai pilkada dipilih DPRD itu ruang perempuan akan makin sempit untuk menjadi pemimpin daerah dan berkurang peranan politiknya.

"Dengan politik kita yang masih bersifat patriarki yang didominasi laki-laki, maka dengan dipilih DPRD peluang perempuan akan semakin sulit," tegas Anis.

Sementara itu, Refly Harun mengatakan, jika DPR RI menetapkan Pilkada di DPRD, maka pihaknya memastikan akan menggugat ke MK.

"Gugatan ke MK itu nantinya bukan saja dilakukan koalisi LSM ini, tapi juga DPD RI, Apeksi, APPSI, dan civil society yang lain. Hanya gugatan ke MK saja yang menjadi jalan satu-satunya jika Pilkada dipilih DPRD dan disahkan di DPR," pungkas Refli.(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pastikan Ada Blacklist Calon Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler