Koboi yang Beraksi di Jatinegara Diringkus Setelah 2 Bulan Kabur, Terpaksa Ditembak karena Melawan

Senin, 21 Juni 2021 – 15:01 WIB
RT (25) pelaku aksi koboi yang melakukan pencurian dengan senjata airsoft gun di kawasan Jatinegara, terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan pelarian selama 2 bulan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial RT (25) karena diduga telah melakukan aksi pencurian dan penembakan di Gang Mas, RT 4 / RW 2, Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jaktim pada 18 April 2021 lalu.

RT diciduk setelah kabur dan bersembunyi selama kurang lebih dua bulan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Penembakan Jurnalis jadi Ujian Jenderal Listyo Sigit

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan RT melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan cara ditembak di bagian kaki.

"Terpaksa petugas melumpuhkan yang bersangkutan," kata Erwin di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6).

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Dekat Kompleks Polri Mengendarai Toyota Fortuner, Siapa Dia?

Erwin menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan RT bermula saat tersangka memasuki halaman rumah korbannya, dan mengancam menggunakan airsoft gun, sebelum mengambil handphone.

Namun, aksi RT itu dihalangi sopir pemilik rumah bernama Sofyan. Perkelahian antara RT dan Sofyan tidak terhindarkan.

BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Jatinegara, Pintu Utuh Terkunci, Masuk Lewat Mana?

Setelah itu, lanjut Erwin, pelaku menembakkan pistol ke arah Sofyan, yang mengakibatkan korban luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kemudian, selama dua bulan tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di daerah Bogor, di Cibinong," lanjutnya.

Mantan atase Kepolisian di KBRI Thailand itu mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Bogor dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

"Keluar (dari penjara) bulan Agustus Tahun 2020, program asimilasi," tutur Erwin.

Saat ini, RT yang melakukan aksi koboi itu sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur dan disangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler