KOI: Pordasi tak Berhak Membina Equestrian

Jumat, 25 September 2015 – 22:21 WIB
equestrian saat kerjurnas 2015 / efi for jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) akhirnya tak boleh melakukan pembinaan terhadap Qquestrian. Meski memenangkan gugatan di Court of Arbritation for Sport (CAS), Equestrian hanya berhak dibina Equestrian Federation Indonesia (EFI).

Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). "Bahwa, PUTUSAN CAS tersebut tidak memengaruhi (i) keanggotaan EFI pada FEI dan (ii) sebagai NF olahraga Equestrian di Indonesia," kata Ketua KOI, Rita Subowo, Jumat (25/9). (jos/jpnn)

BACA JUGA: Nama Persebaya United Tetap, Logo Berubah.. Begini Penampakannya

Berikut pernyataan lengkap KOI:

1. Bahwa, KOI sangat menghargai dan menghormati adanya PUTUSAN CAS;

BACA JUGA: Indra Sjafri Tak Mau Sumbar di Media soal Arema Cronus

2. Bahwa, PUTUSAN CAS tersebut tidakmemengaruhi(i) keanggotaan EFIpada FEI dan (ii) sebagai NF olahraga Equestrian di Indonesia;

3. Bahwa selain itu, yang berhak menentukan status NF (National Federation) di bidang olahraga Equestrian adalah FÉDÉRATION EQUESTRE INTERNATIONAL (FEI) yang diendorse  oleh KOI.

BACA JUGA: Persib Beri Perhatian Khusus Pemain Ini

4. Bahwa FEI sebagai otoritas olahraga Equestrian tertinggi, bukan merupakan pihak di dalam gugatan arbitrasi PORDASI melawan KOI, dan oleh karenanya PUTUSAN CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis.

5. Bahwa dalam PUTUSAN CAS, KOI sama sekali tidak diperintahkan untuk memberikan surat keterangan resmi/endorsement tentang status PORDASI sebagai NF olahraga Equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI;

6. Bahwa PUTUSAN CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, PORDASI tidak pernah mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA untuk membatalkan dan menolak PUTUSAN CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim PORDASI di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi PUTUSAN CAS adalah tidak  benar dan menyesatkan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Keren Nih.. Lorenzo dan Rossi Makin Sengit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler