Kok Arcandra Bisa Jadi Wakil Menteri? Ini Aturannya...

Jumat, 14 Oktober 2016 – 15:15 WIB
Arcandra Tahar saat berjumpa Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Arcandra Tahar sebagai wakil menteri energi dan sumber daya mineral (Wamen ESDM). Pria asal Sumatera Barat itu menjadi wakil bagi Ignasius Jonan yang dipercaya sebagai menteri ESDM.

Selama ini, kursi Wamen ESDM atau pun wakil menteri lainnya selalu diisi pejabat karier berstatus pegawai negeri sipil (PNA). Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para wakil menteri adalah PNS.

BACA JUGA: Pilih Jonan dan Arcandra, Jokowi: Dua-duanya Keras Kepala

Namun, penunjukan Arcandra sebagai wakil Ignasius Jonan di Kementerian ESDM dipastikan tak melanggar aturan. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan non-PNS bisa jadi wakil menteri.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, mulanya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang ada ketentuan yang mengatur jabatan wakil menteri merupakan jabatan karir.

BACA JUGA: KH Said Ingatkan Ahok Ambil Pelajaran dari Kasus Menista Alquran

Merujuk pada Pasal 10 UU Kementerian Negara Karenanya, pejabat yang ditunjuk menjadi wakil menteri pun haris PNS dengan eselon IA. "Periode 2008 hingga Mei 2012, jabatan wamen memang diisi pejabat eselon IA dari PNS,” katanya kepada JPNN, Jumat (14/10).

Namun, ketentuan itu pada 2012 digugat ke MK. Ternyata, MK dalam putusannya membatalkan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. “Dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

BACA JUGA: Lagi-Lagi Jokowi Lantik Pejabat Negara Tanpa Kehadiran JK

Dengan putusan MK itu maka secara otomatis Pasal 10 UU Kementerian Negara tak berlaku. MK menyatakan, wamen adalah jabatan politik yang bisa diisi oleh PNS maupun non-PNS sesuai‎ kompetensi.

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor  60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. "Jadi kalau Presiden Jokowi menunjuk Pak Arcandra sebagai wamen, sah-sah saja. Karena UU membolehkannya, apalagi Pak Arcandra punya kemampuan di bidang ESDM," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Presiden Jokowi Tarik Lagi Jonan dan Arcandra ke Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler