jpnn.com - MAGELANG - Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga kini belum ada yang menggelar kampanye rapat umum, termasuk para peserta Pilkada Kabupaten Magelang.
Bahkan menurut anggota KPU Kabupaten Magelang Yohanes Subagyo, hingga Jumat (25/10) belum ada peserta yang mendaftar terkait dengan rapat umum.
BACA JUGA: Umat Protestan Kalteng Gabung Sukarelawan Huma Betang Dukung Agustiar-Edy
Pilkada di Kabupaten Magelang diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sudaryanto-Agung Trijaya dan Grengseng Pamuji-Sahid.
Ditegaskan pula bahwa pelaksanaan rapat umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati hanya boleh satu kali.
BACA JUGA: PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan di Jateng, Megawati Berharap Pilkada Tanpa Intervensi
Sedangkan peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah bisa menggelar rapat umum dua kali.
"Tempatnya itu terserah. Pilbup bisa menggunakan sistem dapil, misalnya fokus di Dapil 1 atau fokus di Dapil 6, dan sebagainya," katanya.
BACA JUGA: Sempat Diisukan Negatif dari Kampanye Lawan, Survei Lucianty Tetap Terdepan
Menurut dia, di Kabupaten Magelang ada tiga lokasi yang dilarang untuk rapat umum, pertama Lapangan drh. Supadi, kedua di Stadion Gemilang, dan ketiga itu Lapangan Pasturan Muntilan.
Alasan kenapa tidak boleh di Lapangan drh. Supadi, tempat itu dekat dengan perkantoran, rumah dinas bupati, rumah dinas ketua dewan.
Sementara di Lapangan Pasturan Muntilan juga dilarang karena di sekitarnya ada rumah sakit dan tempat ibadah.
Adapun di Stadion Gemilang, lanjut dilarang karena baru ada renovasi.
Oleh karena itu, tiga lokasi itu dilarang dijadikan lokasi rapat umum.
Pada masa kampanye ini, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi kepada pasangan calon, yakni mencetak bahan kampanye.
"Kami mencetakkan untuk paslon sejumlah DPT 1.014.262 pemilih," ujarnya.
Namun, lanjut Subagyo, karena hanya dua pasangan calon, kemudian DPT ini dibagi dua.
Dengan demikian setiap paslon akan mendapatkan selebaran sebanyak 507.252 lembar dan brosur masing-masing calon 507.252 lembar.
Untuk alat peraga kampanye (APK), kata dia, masing-masing paslon mendapatkan hak yang sama untuk spanduk masing-masing paslon sebanyak 372 buah.
APK dipasang di desa/kelurahan masing-masing 2 spanduk, umbul-umbul masing-masing 10 di setiap kecamatan, dan baliho di lima titik pintu masuk Kabupaten Magelang sebanyak 5 buah untuk masing-masing paslon.
Selain itu, di 21 kecamatan juga dicetak baliho ukuran 3 x 4 meter. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Fahrian Cek Sarpras Pengamanan Pilkada 2024, Demi Keamanan Masyarakat Inhu
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang