Kok Bisa Anak Bupati Majalengka Pelaku Kasus Penembakan Hanya Dituntut Ringan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 17:20 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi menanggapi kasus penembakan oleh anaknya. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menilai tuntutan jaksa untuk anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam terkait kasus penembakan kontraktor Panji Pamungkasandi terlalu ringan. 

Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, Kamis (26/12).

BACA JUGA: Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kasus Penembakan

Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tuntutan terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, tegas Roni, sapaannya, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang.

BACA JUGA: Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Atas Kasus Penembakan, Ada Apa?

"Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan. Ini akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata Roni Sabtu (28/12).

Legislator dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan mengingat maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Polri Aktif

Dia menegaskan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan supaya kejadian yang sama tidak terulang.

"Kalau tuntutannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang sedikit-sedikit nembak,” ujar wakil rakyat asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.

Roni menambahkan salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya. Dengan tuntutan yang hanya dua bulan Roni meyakini tidak hanya kurang memberikan efek jera, melainkan akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.

”Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir  Lamborghini (AM, di Jaksel) bisa saja demikian ringannya. Jadi, semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya menembak atau mengancam orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan,” sesal Roni. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler