Para anggota dewan itu berdalih, politisi Partai Patriot ini harus menyelesaikan tugas pokok dan fungsi yang saat ini masih dalam proses perubahan komposisi alat kelengkapan dewan
BACA JUGA: Rekam Adegan Mesum, Suami Dipolisikan Istri
Antara lain, penyelesaian 2 rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal di BPD Kalsel dan PDAM, serta menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun 2012Ketua Fraksi Papadaan (Partai Patriot, Partai Persatuan Pembangunan, Parkai Keadilan Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Peduli Rakyat Nasional) ini diyakini tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses hukum yang akan dijalani.
Sejumlah politisi yang pasang badan antara lain Panji Harja Wibawa dan M Helmi (Partai Patriot), Athaillah Hasbi (Partai Pemuda Indonesia), H Abdul Mujib dan Mulyadi (Partai Golkar), Isnainah (Partai Demokrat), H Tajuddin Noor (Partai Persatuan Pembangunan), Ilham Malik dan Supriadi (Partai Keadilan Sejahtera), Naseruni, M Sampurna dan KR Widyawanti (Partai Bulan Bintang), Sirhan Burnama dan H Subhan Saputera (Partai Amanat Nasional), Hermansyah (PDI-P), serta Salfia Riduan (PKPB).
Menurut Tajuddin Noor, sebagai teman dirinya sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa M Fansyuri dan sebagai rekan satu fraksi ia yakin tidak akan lari dari proses hukum yang sedang dijalaninya
BACA JUGA: Lagi, Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Apalagi kasus yang dihadapinya adalah dugaan pemalsuan dan sedikit tentang intrik rumah tangga belaka“Kami yakin dia sangat kooperatif
BACA JUGA: Rebutan Pohon Durian, Tewas Dibacok
Selama proses di kepolisian juga sangat lancar dan tidak pernah mempersulit,” tambah H Tajuddin Noor, Senin (19/12) petangSementara itu, berkas dugaan pemalsuan surat M Fansyuri sudah dilimpahkan Penyidik Polres HST, Senin (19/12) siangDan berkas itu dinyatakan lengkapSaat ini M Fansyuri ditetapkan sebagai tahanan kota sedangkan permohonan penangguhan penahanan Pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai Yudi Nadriyanto ST dan Supardi masih dalam proses Kejaksaan Negeri Barabai.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barabai M Ihsan Husni, kejaksaan menetapkan Fansyuri menjadi tahanan kota, sedangkan dua tersangka dari Bank Mega statusnya akan diproses berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Barabai.
Jaksa Penuntut Umum Mohammad Isnaeni yakin, kasus dugaan pemalsuan surat dan pidana perbankan yang melibatkan anggota DPRD HST Muhammad Fansyuri, Pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai, Yudi Nadriyanto ST dan Supardi yang sehari-hari menjabat Wakil Pimpinan bagian Kredit akan disidang diawal Januari 2012 mendatang.
Mengenai dugaan keterlibatan salah satu notaris Banjarbaru yang berinisial AS, menurutnya sulit diprosesBerdasarkan keterangan saksi ahli yang berhasil dihimpun, ternyata bukti yang ada tidak mencukupi untuk menyeretnya ke proses hukum”Padahal sebelumnya kami sudah minta penyidik memprosesnya,” lanjut Isnaeni.
Kasus tahun 2010 ini kembali muncul kepermukaan setelah Kejaksaan Negeri Barabai menjebloskan pucuk pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai Yudi Nadriyanto ST dan Wakil Pimpinan Bidang Kredit Supardi ke Rumah Tahanan Barabai Kamis (15/12) petang dengan dugaan keterlibatan mereka yang mengucurkan kredit dengan berkas bermasalah dari Muhammad Fansyuri.
Perkara pelik ini berawal kesalahan prosedur dalam pengucuran kredit atas nama Yulida yang tak lain istri M Fansyuri senilai Rp 100 jutaNamun bukan Yulida yang menandatangani seluruh berkas kredit tersebut, melainkan seseorang perempuan misterius bersama Fansyuri bernama Rahma.
Kisruh kasus menghebohkan ini berawal pada Jumat 15 Oktober 2010 silamYulida yang menjadi korban mendapat telepon dari PT Bank Mega cabang Barabai menginformasikan mengenai permintaan kredit atas namanya disetujuiMendengar informasi itu korban kaget, pasalnya sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan di bank tersebut.
Hari selanjutnya, Senin 18 Oktober 2010, korban bergegas ke Bank Mega untuk melihat seluruh berkas permohonan kredit yang telah disetujuiKorban merasa seluruh tanda tangannya dipalsukan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinyaSurat permohonan kredit ini diduga melibatkan suaminya (kini mantan, red) bernama M Fansyuri dengan seorang perempuan bernama Rahma
Kasus ini melibatkan M Fansyuri yang sehari-hari aktif sebagai wakil rakyat di DPRD HST bersama Rahma, dan Supardi yang diyakini jaksa sangat kenal dengan YulidaSelain itu keterlibatan marketing dan pimpinan cabang diyakini juga terlibat dan bisa meloloskan kredit dengan nilai Rp 100 juta tersebut.
Berkas kedua pucuk pimpinan Bank Mega itu sudah selesaiUntuk memudahkan pemeriksaan keduanya ditahan sampai 3 Januari 2012Sedangkan berkas terpisah M Fansyuri belum dilimpahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan negeri, karena dia mendapat tugas di Jakarta
Seluruh tersangka diseret Pasal pasal 264 Ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider 263 ayat 1 jo ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider Peraturan Bank Indonesia no 11/18/PBI/2009
Yulida yang berhasil dihubungi Radar Banjarmasin (JPNN Grup) mengaku sangat kenal dengan Supardi karena pernah tinggal satu komplek di Bawan, Barabai.
Sedangkan M Fansyuri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Barabai mengaku siap dengan seluruh proses hukum yang akan dijalaninyaMenurutnya, proses ini sangat internal rumah tangga, mengenai pelaporan oleh mantan istrinya, Fansyuri tidak mau berkomentar banyak selain bersyukur karena sejumlah rekannya di DPRD HST sangat mendukung dari belakang.
Juru bicara Bank Mega Tbk Cabang Mega Muhammad Satryo Nugroho hari ini (19/12) berusaha menemui Kajari Barabai Sri Indarti untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan untuk atasannya tersebut
Ia mengaku sudah memenuhi apapun harapan dan permintaan para penyidik, termasuk tidak ditemani pengacara, namun akhirnya atasannya ditahan juga kendati selama ini sangat kooperatif. (amt/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Mesum, Ngaku Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi