Kolonel Yuri Beri Peringatan, Jangan Kembali ke Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 – 11:06 WIB
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto yang ditunjuk jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19/ virus corona. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi virus corona ini.

Kolonel CKM (Corps Kesehatan Militer) berusia 58 tahun itu memperingatkan, kembali ke ibu kota yang sekarang masih menjadi episentrum COVID-19 justru bisa menjadikan permasalahan corona di Indonesia makin besar.

BACA JUGA: Pelangi Indah di Jakarta, Mewarnai Idulfitri yang Spesial

Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar," katanya, Minggu (24/5).

BACA JUGA: Update Corona 24 Mei DKI Jakarta: Hari Ini 1, Semoga Besok Tak Ada Lagi Berita Duka

"Situasi ini tidak mudah. Namun, yakinlah dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukannya,” imbuh Yuri.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di ibu kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Minggu (24/5) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501. (covid19goid/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler