Komandan Kodim Dicopot Gara-Gara Istri Posting Komentar Nyinyir soal Wiranto

Jumat, 11 Oktober 2019 – 20:17 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa saat jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD, Jakarta, Jumat. Foto : Abdu Faisal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat posting-an nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menko Polhukam Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika mengatakan dia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Kisah Tentara Punya 7 Istri Siri, Baru Terbongkar Saat Meninggal

Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya. saat mengunjungi Wiranto di RSPAD.

BACA JUGA: Kasus Wiranto, Mantan Danjen Kopassus Beri Pesan Khusus untuk Polisi

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.

Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Pejabat Jangan Kurangi Aktivitas Bertemu Rakyat

Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan posting-an itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler