jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di wilayah Cilongok, Banyumas pada 18 Mei 2022.
BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 2 Juni, Tropical Turun
Polisi kemudian mendalami informasi itu dan menemukan adanya tindak pidana pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
"Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek Lapama," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Turun Nih, Bun
Perwira menengah Polri itu mengatakan merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Selain itu, merek migor tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Turun Tipis Hari Ini, Ada Apa?
"Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI," kata Luthfi.
Dari pengungkapan kadus itu, polisi menangkap tujuh orang pelaku dari lokasi kejadian.
"Barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merek Lapama berukuran 800 ml dengan total enam ribu liter minyak goreng," ujar Luthfi.
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hasilnya, polisi menemukan lokasi pengemasan migor merek Lapama itu, yakni di CV Alam Timur Jaya yang berada di wilayah Watugede, Singosari, Malang.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut," ujar Luthfi.
Luthfi juga membeberkan modus yang digunakan tersangka.
Ternyata, RAN membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilogram," kata Luthfi.
Adapun minyak goreng merek Lapama dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235 ribu atau Rp 19.500 per botol.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ahmad Luthfi. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama