Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Peran Terduga Teroris di Bogor

Kamis, 17 Juni 2021 – 22:49 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Terduga teroris yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, KWD (30) diketahui memiliki peran sebagai penyedia bahan-bahan kimia yang digunakan anggota teroris jaringan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) merakit bom atau bahan peledak.

"Tersangka merupakan bagian dari kelompok JAD, di mana keterlibatannya sebagai penyuplai bahan-bahan kimia yang digunakan untuk bahan peledak atau bom kepada para teroris yang sudah ditangkap," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/6).

BACA JUGA: Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap di Bogor, Warga Kaget, Tak Menyangka

Tim Densus 88 menangkap KDW di rumahnya di Gandaria, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa aneka macam bahan kimia, seperti dekstran, magnesium sulfate, sodium borat, HCL, belerang, dan bahan kimia lain. Total ada 47 barang bukti yang diamankan.

BACA JUGA: Edan, Maling Bobol Tembok Minimarket, Uang Ratusan Juta di ATM Digasak, Hancur Semuanya

KDW, kata Ramadhan, telah menyuplai bahan-bahan kimia untuk pembuatan bom atau bahan peledak bagi para pelaku teroris yang telah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Sedikitnya, ada empat pelaku teroris yang mendapat suplai bahan kimia untuk pembuatan bom, seperti PHP, pelaku teror yang ditangkap Februari 2016, WB pelaku teror ditangkap Oktober 2019, dan WHK yang merupakan pelaku teror yang ditangkap 8 Mei 2021.

"WHK bersama KDW telah melakukan 'sharing' informasi tata cara membuat bahan kimia sebagai bahan peledak," kata Ramadhan.

Selanjutnya, ZA ditangkap 29 Maret 2021 jaringan JAD juga, di mana tanggal 4 Januari 2021, tersangka KDW sudah menjual bahan kimia kepada ZA.

Peran lain KDW diungkapkan Ramadhan adalah menjadi admin dari akun media sosial yang menyebarkan informasi tentang 'jihad' serta konten-konten daulah yang mengajarkan tata cara merakit bahan peledak.

"Di rumah tersangka ditemukan buku-buku yang mengajarkan cara merakit bahan peledak, serta ajaran-ajaran penyimpangan," ujar Ramadhan.

Kini, KDW telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme, dan dilakukan penahanan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler