jpnn.com - JAYAPURA - Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam (THM), serta penjualan minuman keras di Papua dibatasi selama bulan suci Ramadan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Biak Numfor Ini Mendukung Senator Filep Wamafma Maju Jadi Cagub Papua
"Sementara, pemberitahuan secara lisan, tetapi dalam waktu dekat imbauan akan diterbitkan," kata Kombes Alfian di Papua, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam dibatasi, mulai pukul 21.00 WIT sampai dengan pukul 01.00 WIT.
BACA JUGA: Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
"Kalau THM memang kami tidak bisa tutup, ya, namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ungkapnya.
Untuk pembatasan itu, Kombes Alfian mengatakan pihaknya sudah menekankan kepada seluruh polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.
BACA JUGA: Meriahkan Ramadan, Pemprov Jateng Gelar Tarling di 18 Lokasi
“Sudah diperintahkan supaya THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu selama muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Dia memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa izin usaha diamankan,” ungkap Kombes Alfian.
Dia juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktivitas THM, serta penjualan miras.
“Masyarakat silakan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” kata dia. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji