Kombes Azis Bangga dengan Keberanian Syifa Menggagalkan Aksi Penjambretan

Jumat, 19 Februari 2021 – 00:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah berbincang dengan keluarga korban jambret ponsel di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/2). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Syifa, gadis 17 tahun mendapat penghargaan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Syifa telah berjasa menggagalkan aksi penjambretan yang dialami oleh neneknya di wilayah Tebet.

BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati

"Kami memberikan piagam penghargaan atas keberanian Syifa menggagalkan aksi penjambretan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/2).

Syifa dan neneknya Oni (57) diundang ke Mako Polres oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah untuk menerima ucapan terima kasih.

BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor

Syifa mengaku spontan bereaksi ketika mengetahui neneknya jadi korban penjambretan.

Aksi yang dilakukannya dengan menabrakkan badannya ke sepeda motor yang dikemudikan oleh dua orang pelaku jambret ponsel pada Minggu (14/2) di Jalan Swadaya Manggarai, Tebet.

BACA JUGA: Masyarakat Resah dengan Aktivitas yang Digelar HR, Polda Jateng Gerak Cepat

Berkat aksi Syifa, satu pelaku atas nama Arif Sugiarto (26) diamankan oleh warga. Sedangkan pelaku lainnya Ilham (23) melarikan diri dengan sepeda motor.

"Arif ini merupakan residivis dengan kasus membawa senjata tajam, baru bebas Desember 2020," kata Azis.

Arif mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dengan menyasar warga yang lengah dan lemah (perempuan dan anak).

Ponsel yang dicurinya dijual ke penadah dengan harga mulai Rp700 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Sementara itu, pelaku Ilham ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Tebet pada Rabu (17/2) pukul 22.00 di rumahnya di wilayah Jakarta Timur.

Tidak hanya menangkap dua pelaku jambret, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, serta barang bukti ponsel milik korban.

"Terhadap kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan hukum maksimal tujuh tahun penjara," kata Azis.

Tercatat ada tiga kasus penjambretan di Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (14/2). Kejadian pertama di Kebagusan Besar, Kecamatan Pasar Minggu, menimpa seorang anak berusia enam tahun, pelaku berjumlah dua orang mengambil kalung emas senilai Rp1,5 juta.

Kejadian jambret berikutnya di Jalan Bayem, Kebayoran Baru, pelaku berjumlah dua orang merampas ponsel milik anak perempuan berusia 11 tahun.

Selanjutnya penjambretan di Jalan Swadaya Manggarai, Tebet, dua pelaku jambret merampas ponsel milik seorang nenek berusia 57 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler