Kombes Azis Sebut Ada 3 Kelompok Pengamanan di Sidang Gugatan Habib Rizieq

Senin, 22 Februari 2021 – 10:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2) hari ini.

Gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu terkait penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah

Pantauan JPNN.com di lokasi, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiagakan ratusan pasukan pengamanan.

Dua unit kendaraan taktis pun telah berjaga di halaman parkir PN Jaksel.

BACA JUGA: Ferdinand Sindir Anies soal Banjir Satu Hari Kering, Kalimatnya Menohok

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, personel yang diterjunkan dalam pengamanan kali ini berasal dari Polres dan Polda Metro Jaya.

Total, ada 190 personel yang diturunkan untuk melakukan pengamanan di kompleks PN Jaksel.

BACA JUGA: Aksi Sosial FPI untuk Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Polisi Kurang Piknik

"Jadi ada sekitar tiga kelompok personel baik Polres Jaksel, dari Polsek, kemudian ada dari Brimob. Total ada 190- an personel," ungkap Azis di lokasi, Senin.

Kombes Azis mengimbau kepada para pengunjung sidang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan jangan menimbulkan kerumunan massa saat persidangan berlangsung.

"Pertama tentu himbauannya untuk tidak berkerumun, tetap melaksanakan protokol kesehatan. Berikutnya ikuti aturan hukum yang ada," katanya.

Walakin, lanjut Azis, dalam sidang kali ini belum ada penyekatan arus lalu lintas di sekitaran PN Jaksel.

"Sementara belum ada (penyekatan, red)," pungkasnya.

Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya Habib Rizieq melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Yang pertama terkait penetapannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Instruksi Langsung dari Habib Rizieq, Para Sukarelawan FPI langsung Bergabung dengan Pasukan TNI

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan kiennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak relevan.

Sebab, katanya, hal itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

BACA JUGA: SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidik Polda Metro itu pelanggaran terhadap asas hukum lex specialis derogat legi generalis.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler