jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menciptakan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kombes Budi menegaskan bahwa polisi bakal melakukan pembubaran hingga menindak tegas pihak yang melakukan kegiatan yang menciptakan kerumunan.
"Tak boleh ada kerumunan dan pesta-pesta di Tahun Baru, kalau ada akan kami bubarkan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/12).
Menurut Budi, dalam operasi Lilin 2020 itu, polisi bakal menindak pelanggar aturan PSBB, baik berupa teguran hingga sanksi.
Pihak yang akan menindak yakni Satpol PP dan pemerintah daerah maupun oleh TNI-Polri.
Saat ada konvoi dan kerumunan, polisi pun bakal membubarkannya dan memutarbalikannya ke tempatnya masing-masing agar tak membuat kerumunan di Jakarta Selatan.
"Lalu, ada pula tim patroli mobile dari tim pemburu covid-19 untuk pengawasan, dia muter-muter terus untuk membubarkan kerumunan. Nanti pengawasan juga di tempat usaha, seperti kafe-kafe di Kemang, Gunawarman, dan Senopati," katanya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB saat libur Natal dan Tahun Baru bakal ditindak oleh tim patroli mobile itu. Baik berupa teguran maupun penutupan, termasuk terhadap tempat-tempat hiburan malam.
"Selama tempatnya dia hanya makan-makan dan memang tak ada pelanggaran protokol kesehatan, silakan saja. Tetapi kalau melanggar, melebihi kapasitas dan membuat kerumunan, itu sudah pasti kami bubarkan," pungkasKombes Budi Sartono. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Antisipasi Kerumunan saat Libur Nataru, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama